2. Masuk Usia Pensiun Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
E - KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Pensiun
NPWP (jika ada)
3. Mengalami Cacat Total Tetap Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BP JAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
E - KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
4. Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (WNI) Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta JAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
Paspor yang masih berlaku
Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
Buku Tabungan
Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
NPWP (jika ada)
5. Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (WNA) Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BP JAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
Paspor yang masih berlaku
Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
Buku Tabungan
Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
6. Klaim Sebagian 10% Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
E-KTP
Kartu Keluarga
Buku Tabungan
Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
NPWP (jika ada)
7. Klaim Sebagian 30% Untuk Perumahan Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
E - KTP
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun
Jika persyaratan tersebut telah terpenuhi sesuai dengan kondisi tertentu diatas. Maka peserta bisa langsung mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP.
Dikutip dari situs bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP: