Mudah & Cepat! Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP

8 Agustus 2022 12:23 WIB
Mudah & Cepat! Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP
Mudah & Cepat! Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP ( bpjsketenagakerjaan.go.id)

Sonora.ID- Ini adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara online lewat HP.

Ternyata cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan dengan berbagai macam metode. Salah satunya peserta dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP.

Namun, ada cara lain yang bisa dilakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yaitu dengan cara offline atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi sosial yang memiliki manfaat cukup lengkap untuk melindungi karyawan.

Oleh sebab itu, dengan mendaftarkan karyawan sebagai peserta, perusahaan telah mengalihkan pertanggungan risiko kepada pihak ketiga, yakni BPJSTK.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Cairkan Saldo Kartu Prakerja Lewat BNI, OVO, LinkAja, dan Gopay

Ada beberapa program dalam BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Terdapat syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang wajib dilengkapi sebelum peserta mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP.

Dikutip dari situs bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Mengundurkan Diri atau Terkena Pemutusan Hubungan Ketenagakerjaan (PHK)
Definisi PHK disini adalah Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial, Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja dan/atau Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana.

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
  • E - KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada)

Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi, Simak Cara Bayar Zakat Fitrah Online di HP melalui Tokopedia!

2. Masuk Usia Pensiun
Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

  • Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
  • E - KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Pensiun
  • NPWP (jika ada)

3. Mengalami Cacat Total Tetap
Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BP JAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
  • E - KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  • NPWP (jika ada)

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Cara Bayar Utang Puasa yang Menumpuk Bertahun-Tahun

4. Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (WNI)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta JAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku Tabungan
  • Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
  • Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
  • NPWP (jika ada)

5. Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (WNA)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BP JAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku Tabungan
  • Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
  • NPWP (jika ada)

Baca Juga: Cara Bayar Pajak STNK Online di Jawa Tengah Pake Aplikasi Sakpole

6. Klaim Sebagian 10%
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

7. Klaim Sebagian 30% Untuk Perumahan
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
  • E - KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika punya)

Baca Juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Langsung Santunan Korban Penembakan Di Distrik Beoga Papua

Catatan:
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun

Jika persyaratan tersebut telah terpenuhi sesuai dengan kondisi tertentu diatas. Maka peserta bisa langsung mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP.

Dikutip dari situs bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP:

  1. Klik portal layanan di Lapak Asik di sini
  2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm