Sonora.ID- Ini adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara online lewat HP.
Ternyata cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan dengan berbagai macam metode. Salah satunya peserta dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP.
Namun, ada cara lain yang bisa dilakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yaitu dengan cara offline atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi sosial yang memiliki manfaat cukup lengkap untuk melindungi karyawan.
Oleh sebab itu, dengan mendaftarkan karyawan sebagai peserta, perusahaan telah mengalihkan pertanggungan risiko kepada pihak ketiga, yakni BPJSTK.
Baca Juga: Catat! Ini Cara Cairkan Saldo Kartu Prakerja Lewat BNI, OVO, LinkAja, dan Gopay
Ada beberapa program dalam BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Terdapat syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang wajib dilengkapi sebelum peserta mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP.
Dikutip dari situs bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Mengundurkan Diri atau Terkena Pemutusan Hubungan Ketenagakerjaan (PHK)
Definisi PHK disini adalah Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial, Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja dan/atau Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana.
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi, Simak Cara Bayar Zakat Fitrah Online di HP melalui Tokopedia!
2. Masuk Usia Pensiun
Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
3. Mengalami Cacat Total Tetap
Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BP JAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Cara Bayar Utang Puasa yang Menumpuk Bertahun-Tahun
4. Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (WNI)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta JAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
5. Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (WNA)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BP JAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Bayar Pajak STNK Online di Jawa Tengah Pake Aplikasi Sakpole
6. Klaim Sebagian 10%
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
7. Klaim Sebagian 30% Untuk Perumahan
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Baca Juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Langsung Santunan Korban Penembakan Di Distrik Beoga Papua
Catatan:
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun
Jika persyaratan tersebut telah terpenuhi sesuai dengan kondisi tertentu diatas. Maka peserta bisa langsung mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP.
Dikutip dari situs bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP: