Baca Juga: Raup Keuntungan Puluhan Juta dari Pajak Konser Dewa 19 di Banjarmasin
Namun berdasarkan Perda yang berlaku, usaha yang memiliki omset di atas satu juta rupiah sudah bisa ditarik pajak.
"Sebenarnya yang membayarkan pajak tersebut adalah konsumen, bukan pemilik usaha. Karena penarikan pajak restoran ini diambil dari 10 persen total transaksi konsumen," pungkasnya.
Sementara itu, adanya sosialisasi pajak tersebut, ditanggapi positif beberapa tenant yang ada di kawasan Kota Lama.
Ajrina Imana, salah satu pemilik kafe di kawasan tersebut mengaku mendukung dengan adanya rencana penarikan pajak tersebut.
Akan tetapi, Ia berharap kawasan Bandarmasih Tempoe Doelo juga bisa diimbangi dengan penambahan.
"Kalau bayar pajak berarti tempat kami dibenahi dan diperbaiki. Itu sih pengen feedbacknya ke kami," harapnya singkat.
Baca Juga: NIK Belum Divalidasi sebagai NPWP hingga 1 Januari 2024? ini Resikonya