Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin berencana menarik pajak terhadap para pelaku usaha yang beroperasi di kawasan Kota Lama Bandarmasih Tempoe Doeloe mulai bulan depan.
Saat ini baru tiga gerai yang terdaftar sebagai wajib pajak, dari 57 gerai yang terdata di kawasan kuliner itu.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Muhammad Syahid mengungkapkan, kawasan kota lama sangat berpotensi menyumbang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Khususnya bagi pelaku usaha kuliner yang berusia sudah lebih satu tahun.
Baca Juga: KPP Karanganyar Inisiasi Kegiatan Lelang Barang Sitaan Pajak
"Disini masih sangat sedikit wajib pajak yang terdaftar," ungkapnya, usai sosialisasi pajak daerah, di kawasan kota lama, Senin (08/8) petang.
Rencananya lanjut Syahid, dalam bulan ini juga pihaknya memasang alat tapping box di setiap tempat usaha.
Sehingga pada September nanti, pihaknya sudah bisa menarik pajak sebesar 10 persen untuk setiap gerai.
"Paling lambat satu bulan dan di Agustus ini bisa terpasang semua (tapping box nya), jadi September sudah mulai ditarik pajaknya," terangnya.
Meski diakuinya, pelaku usaha di kawasan kota lama merupakan UMKM.
Baca Juga: Raup Keuntungan Puluhan Juta dari Pajak Konser Dewa 19 di Banjarmasin
Namun berdasarkan Perda yang berlaku, usaha yang memiliki omset di atas satu juta rupiah sudah bisa ditarik pajak.
"Sebenarnya yang membayarkan pajak tersebut adalah konsumen, bukan pemilik usaha. Karena penarikan pajak restoran ini diambil dari 10 persen total transaksi konsumen," pungkasnya.
Sementara itu, adanya sosialisasi pajak tersebut, ditanggapi positif beberapa tenant yang ada di kawasan Kota Lama.
Ajrina Imana, salah satu pemilik kafe di kawasan tersebut mengaku mendukung dengan adanya rencana penarikan pajak tersebut.
Akan tetapi, Ia berharap kawasan Bandarmasih Tempoe Doelo juga bisa diimbangi dengan penambahan.
"Kalau bayar pajak berarti tempat kami dibenahi dan diperbaiki. Itu sih pengen feedbacknya ke kami," harapnya singkat.
Baca Juga: NIK Belum Divalidasi sebagai NPWP hingga 1 Januari 2024? ini Resikonya