KemenPPPA Pastikan Korban KDRT di Karanglewas Banyumas Dapat Pendampingan

10 Agustus 2022 12:05 WIB
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan agar korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah, mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan agar korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah, mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai. ( BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK)

Baca Juga: Belajar dari Kasus Putra Siregar, Ini 5 Ciri Pria yang Berpotensi Lakukan Kekerasan!

Sebelumnya, seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), berinisial TT, 51 dilaporkan istrinya melakukan KDRT dan perbuatan tidak terpuji lainnya. 

TT yang berstatus sebagai suami itu tega jual istri untuk melayani nafsu bejat sejumlah pria di Banyumas. 

Kasus ini terungkap setelah istri pelaku atau korban berinisial I melapor ke polisi. 

Namun, pelaku sempat kabur dan akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Banyumas pada 1 Agustus 2022. 

Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 44 ayat 2 dan Pasal 47 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. 

Pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Miris! Suami Pukul Istri yang Hamil 8 Bulan di Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm