Baca Juga: Belajar dari Kasus Putra Siregar, Ini 5 Ciri Pria yang Berpotensi Lakukan Kekerasan!
Sebelumnya, seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), berinisial TT, 51 dilaporkan istrinya melakukan KDRT dan perbuatan tidak terpuji lainnya.
TT yang berstatus sebagai suami itu tega jual istri untuk melayani nafsu bejat sejumlah pria di Banyumas.
Kasus ini terungkap setelah istri pelaku atau korban berinisial I melapor ke polisi.
Namun, pelaku sempat kabur dan akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Banyumas pada 1 Agustus 2022.
Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 44 ayat 2 dan Pasal 47 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.
Pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Miris! Suami Pukul Istri yang Hamil 8 Bulan di Makassar