Sonora.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan agar korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah, mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/8), mengatakan pendampingan dan konseling untuk korban KDRT di Karanglewas, Banyumas, sudah menjadi kewajiban bersama untuk diberikan.
“Kita harus memastikan korban setelah semua yang dialaminya itu bisa pulih dan mendapatkan yang memadai untuk mengatasi trauma yang dialaminya,” ujarnya.
Ratna mengatakan, KemenPPPA sudah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Banyumas yang telah mengetahui dan telah memberikan pelayanan kepada korban.
Baca Juga: HEBOH Dhena Devanka Beberkan Bukti KDRT Jonathan Frizzy 'Silakan yang Mau Jadi Istrinya'
“UPTD PPA Kabupaten Banyumas sudah memberikan pendampingan dan konseling psikologis kepada korban,” ujarnya.
Dilaporkan kondisi korban saat ini masih dalam keadaan trauma namun siap dalam melanjutkan kasus yang dialaminya ke proses hukum.
Gelar perkara direncanakan untuk dilaksanakan pada pekan ini. UPTD PPPA Kabupaten Banyumas juga sudah dimintanya untuk terus berkoordinasi dan memberikan laporan tertulis kepada KemenPPPA terkait kasus tersebut.
Ratna berharap semua pihak untuk turut serta peduli, melindungi, serta mengantisipasi terjadinya KDRT di lingkungan tempat tinggalnya.
“Korban juga dipastikan mendapatkan pendampingan dan perlindungan sehingga berani untuk mengungkap, speak up, agar ke depan kasus seperti ini tak terjadi lagi,” katanya.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Putra Siregar, Ini 5 Ciri Pria yang Berpotensi Lakukan Kekerasan!
Sebelumnya, seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), berinisial TT, 51 dilaporkan istrinya melakukan KDRT dan perbuatan tidak terpuji lainnya.
TT yang berstatus sebagai suami itu tega jual istri untuk melayani nafsu bejat sejumlah pria di Banyumas.
Kasus ini terungkap setelah istri pelaku atau korban berinisial I melapor ke polisi.
Namun, pelaku sempat kabur dan akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Banyumas pada 1 Agustus 2022.
Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 44 ayat 2 dan Pasal 47 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.
Pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Miris! Suami Pukul Istri yang Hamil 8 Bulan di Makassar