"Kalau kayak gini tuh polsek saja bisa, tapi kalau tidak ada (faktor) psikologis itu. Itu bisa, polsek itu," ujar Mahfud.
Dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor penembakan Brigadir J. Lalu, Brigadir Kepala Ricky Rizal, serta Sambo sebagai pemberi instruksi dan pembuat skenario pengaburan fakta.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan. Pasal 340 KUHP sendiri memuat ancaman maksimal pidana mati.