Sebut Motif Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Mahfud MD: Karena itu Sensitif, Mungkin Hanya Boleh Didengar oleh Orang Dewasa

10 Agustus 2022 13:39 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ( Tangkapan Layar dari Jurnalis Sonora FM Jakarta)

Sonora.ID - Sebuah pengakuan mengejutkan disampaikan oleh Menteri Koordinastor Bidang Politik, hukum dan Keamanan Mahfud MD mengenai motif pembunuhan Brigadir J oleh tersangka.

Mahfud MD menyerahkan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

Didalamnya konstruksi hukum itu juga menyangkut mengenai motif pembunuhan Brigadir J yang sejauh ini belum diumumkan Polri.

"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Sebab terlalu sensitive sehingga motif dari kasus pembunuhan dari Brigadir J tidak bisa diperdegarkan oleh sembarangan pihak.

Baca Juga: Apa Motif Ferdy Sambo Tega Bunuh Brigadir J, Benar Cuma Gara-gara Parfum Milik Istrinya?

"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ungkapnya.

Menurut Mahfud MD kasus pembunuhan Brigadir J sulit lantaran banyak kelompok-kelompok internal Polri yang menghalang-halangi.

Padahal menurutnya Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Firli Bahuri yang merupakan seorang purnawirawan polisi pernah menyampaikan kepadanya bahwa polisi sanggup memecahkan kasus yang jauh lebih sulit dibandingkan ini sekalipun.

Bahkan jika jejak pelakunya dianggap hilang sekalipun.

"Kalau kayak gini tuh polsek saja bisa, tapi kalau tidak ada (faktor) psikologis itu. Itu bisa, polsek itu," ujar Mahfud.

Dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.  Lalu, Brigadir Kepala Ricky Rizal, serta Sambo sebagai pemberi instruksi dan pembuat skenario pengaburan fakta.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan. Pasal 340 KUHP sendiri memuat ancaman maksimal pidana mati.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Rekayasa, Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Apa Motif Utus Bharada E Tembak Brigadir J?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Sebut Motif Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa”

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm