Sonora.ID - Sebuah pengakuan mengejutkan disampaikan oleh Menteri Koordinastor Bidang Politik, hukum dan Keamanan Mahfud MD mengenai motif pembunuhan Brigadir J oleh tersangka.
Mahfud MD menyerahkan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.
Didalamnya konstruksi hukum itu juga menyangkut mengenai motif pembunuhan Brigadir J yang sejauh ini belum diumumkan Polri.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
Sebab terlalu sensitive sehingga motif dari kasus pembunuhan dari Brigadir J tidak bisa diperdegarkan oleh sembarangan pihak.
Baca Juga: Apa Motif Ferdy Sambo Tega Bunuh Brigadir J, Benar Cuma Gara-gara Parfum Milik Istrinya?
"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ungkapnya.
Menurut Mahfud MD kasus pembunuhan Brigadir J sulit lantaran banyak kelompok-kelompok internal Polri yang menghalang-halangi.
Padahal menurutnya Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Firli Bahuri yang merupakan seorang purnawirawan polisi pernah menyampaikan kepadanya bahwa polisi sanggup memecahkan kasus yang jauh lebih sulit dibandingkan ini sekalipun.
Bahkan jika jejak pelakunya dianggap hilang sekalipun.
"Kalau kayak gini tuh polsek saja bisa, tapi kalau tidak ada (faktor) psikologis itu. Itu bisa, polsek itu," ujar Mahfud.
Dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor penembakan Brigadir J. Lalu, Brigadir Kepala Ricky Rizal, serta Sambo sebagai pemberi instruksi dan pembuat skenario pengaburan fakta.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan. Pasal 340 KUHP sendiri memuat ancaman maksimal pidana mati.