Jumlah gaji yang akan didapatkan nanti disesuaikan dengan jumlah bintang selama mengabdi untuk mengayomi masyarakat. Secara rinci, berikut adalah gaji Jenderal Polisi sesuai dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2019:
1. Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 sampai Rp 5.930.800
2. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 sampai Rp 5.930.800
3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 sampai 5.576.500
4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290. 500 sampai 5.407.400
Baca Juga: 6 Bisnis Franchise di Bawah 5 Juta, Target Pasar Jelas dan Cepat Balik Modal
Tunjangan Jenderal Polisi
Meskipun gaji Jenderal Polisi berada di angka yang sama dengan TNI serta PNS pada umumnya, tetapi tunjangan dari posisi ini terbilang cukup besar.
Tunjangan Polri ini pada umumnya meliputi tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Dari ke-6 jenis tunjangan tersebut, tunjangan kinerja memiliki nilai paling besar dan menyesuaikan dengan pangkat yang dimiliki.
Jokowi selaku presiden RI sudah merenumerisasi tunjangan Polri melalui Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai contoh, posisi Wakapolri dengan jabatan Komjen akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 34.902.000 sesuai dengan Perpres teranyar.
Sedangkan untuk tunjangan kelas jabatan 17 dan Irjen ditetapkan oleh Pepres pada angka Rp 29.085.000
Untuk posisi jabatan 16 maka akan diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000 sesuai dengan arahan Perpres.