Inilah Gaji dan Tunjangan Jenderal Polisi yang Berjumlah Fantastis, Menyentuh Dua Digit?

11 Agustus 2022 12:10 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan Jenderal Polisi
Ilustrasi gaji dan tunjangan Jenderal Polisi ( kompas.com)

Sonora.ID - Jenderal Polisi menjadi salah satu posisi yang membuka peluang seorang aparatur negara untuk sampai pada puncak karier mereka.

Di lingkup polri sendiri, tingkatan jenderal polisi dibagi menjadi empat, yaitu Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

Tentu saja, tingkatan jenderal polisi ini menjadi penentu gaji serta tunjangan yang akan didapatkan oleh seorang polisi dengan jabatan tersebut.

Sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 Baca Juga: Fakta dan Profil Harris Kristanto, Sosok Sukses Dibalik Mie Gacoan yang Viral

Melihat dari aturan tersebut, Jenderal Polisi secara umum memiliki gaji setara dengan TNI dan PNS namun dengan tunjangan berbeda.

Lalu, berapa besar gaji Jenderal Polisi sebenarnya? 

Dilansir dari kompas.com, berikut ini adalah gaji dan tunjangan Jenderal Polisi yang berjumlah fantastis; ternyata menyentuh dua digit!

Gaji Jenderal Polisi

Dikutip dari sumber, gaji Jenderal Polisi bintang 1 sampai 4 sudah ditetapkan dan berada di angka Rp 3.290.000 - 5.930.000 per bulan.

Jumlah gaji yang akan didapatkan nanti disesuaikan dengan jumlah bintang selama mengabdi untuk mengayomi masyarakat. Secara rinci, berikut adalah gaji Jenderal Polisi sesuai dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2019:

1. Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 sampai Rp 5.930.800

2. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 sampai Rp 5.930.800

3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 sampai 5.576.500

4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290. 500 sampai 5.407.400

Baca Juga: 6 Bisnis Franchise di Bawah 5 Juta, Target Pasar Jelas dan Cepat Balik Modal

Tunjangan Jenderal Polisi

Meskipun gaji Jenderal Polisi berada di angka yang sama dengan TNI serta PNS pada umumnya, tetapi tunjangan dari posisi ini terbilang cukup besar.

Tunjangan Polri ini pada umumnya meliputi tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Dari ke-6 jenis tunjangan tersebut, tunjangan kinerja memiliki nilai paling besar dan menyesuaikan dengan pangkat yang dimiliki.

Jokowi selaku presiden RI sudah merenumerisasi tunjangan Polri melalui Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagai contoh, posisi Wakapolri dengan jabatan Komjen akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 34.902.000 sesuai dengan Perpres teranyar.

Sedangkan untuk tunjangan kelas jabatan 17 dan Irjen ditetapkan oleh Pepres pada angka Rp 29.085.000

Untuk posisi jabatan 16 maka akan diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000 sesuai dengan arahan Perpres.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm