Tukin ini diberikan kepada abdi negara seperti PNS, TNI maupun Polri yang mana tujuannya agar mereka tidak lagi tergoda dengan praktik korupsi.
Ferdy Sambo merupakan seorang jenderal bintang dua dengan jabatan yang sebelumnya adalah Kadiv Propam Polri, maka dirinya masuk ke dalam kelas jabatan 17, sehingga berhak menerima tukin sebesar Rp 29 juta per bulan, atau tepatnya Rp 29.085.000 per bulan.
Baca Juga: Polri Sebut Tak Wajib Buka Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Negara Ini akan Hancur
Dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja di atas, maka dalam sebulan Ferdy Sambo berhak mendapatkan penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000 dalam sebulan.
Nominal di atas hanya masih berupa gaji pokok ditambah tukin, ini belum termasuk tunjangan lain yang bersifat melekat.
Beberapa tunjangan melekat untuk anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Berikut ini berbagai jenis tunjangan melekat yang berlaku untuk TNI dan Polri beserta besarannya:
1. Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak.
3. Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
4. Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
5. Tunjangan lauk pauk.
6. Tunjangan operasi keamanan.
7. Tunjangan penempatan di Papua Perjalanan dinas
8. Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.
Baca Juga: Profil Lengkap Seali Syah, Istri Brigjen Hendra Kurniawan yang Bakal Bongkar Skenario Ferdy Sambo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Irjen Ferdy Sambo Terima Gaji Besar, Berapa Total Per Bulan?"