Baca Juga: PLN UID Jakarta Raya Sabet Gold SNI Award ke-3
Metode Demplot (Demonstration Plot) menjadi jawaban dari bukti yang diminta petani
“Kami mendemonstrasikan produk Pupuk Kujang di lahan petani dan memperlihatkan setiap perkembangan dan tahapan budidaya. Hingga saat panen tiba, petani bisa melihat dan ikut menghitung hasil panen di lahan yang kita demonstrasikan. Karena petani itu baru percaya kepada produk jika telah melihat hasil panen. Artinya petani ingin melihat bukti, baru percaya, dan berminat untuk menggunakan produk kita”, ujarnya
Lebih lanjut, Ade mengatakan melalui demonstrasi itu, petani pun menjadi paham mengenai kualitas dan keamanan produk pupuk terutama dalam sisi menjaga lingkungan dan lahan pertanian yang berkelanjutan maupun agenda beberapa sosialisasi tentang keunggulan produk Pupuk Kujang yang sudah bersertifikasi SNI.
Mengenai metode Demplot, Direktur Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN) Konny Sagala, S.Si mengatakan kegiatan tersebut (metode demplot) layak diapresiasi, sebagai bentuk layanan dan edukasi yang dilakukan oleh pelaku usaha kepada petani.
Ia menambahkan untuk mendorong produktivitas lahan dan hasil pertanian masyarakat, upaya edukasi langsung mengenai penggunaan pupuk secara tepat dan berimbang perlu dilakukan.
Dengan begitu, hasil panen yang didapatkan lebih maksimal, serta mencegah kerusakan lahan dari penggunaan pupuk yang berlebih.
“Penggunaan pupuk ber SNI memberikan jaminan kualitas produk bagi konsumen dan perlindungan aspek K3L”, ujar Konny dalam keterangan tertulisnya kepada Radio Sonora.
Lebih lanjut Konny menjelaskan SNI pada dasarnya dikembangkan sebagai referensi pasar yang penerapannya bersifat sukarela (voluntary).
Namun, dalam hal SNI yang berkaitan dengan kepentingan keamanan nasional, keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomis, pemerintah melalui instansi teknis yang berwenang, dapat mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan SNI secara wajib melalui regulasi teknis, seperti pada pasal 24 Undang-undang No.20 tahun 2014 Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dan PP No.34 tahun 2018 pasal 25.