Namun, para saksi dan korban seringkali tidak terlindungi keselamatannya dan terjadi intimidasi atau teror, akibatnya mereka enggan bersaksi di persidangan. Hal ini guna mengecoh kesaksian saksi sebagai bukti terkuat kejadian.
Oleh sebab itu, perlindungan hukum untuk saksi dijelaskan dalam Undang-undang yang telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK). Dinyatakan bahwa bentuk perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berwujud sebagai berikut:
1) Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan.
2) Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan serta dukungan keamanan.
3) Memberikan keterangan tanpa tekanan
4) Mendapatkan penerjemah
5) Bebas dari pertanyaan yang menjerat
6) Mendapat informasi mengenai perkembangan kasusnya
7) Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan
8) Diberitahu ketika terpidana dibebaskan