Bikin Melongo, Inilah Nominal Gaji Paspampres, Tidak Sebesar yang Dikira?

15 Agustus 2022 12:10 WIB
Ilustrasi gaji paspampres
Ilustrasi gaji paspampres ( kompas.com)

Sonora.ID - Mungkin segelintir orang dari masyarakat bertanya-tanya, "Seberapa besar sih nominal gaji paspampres yang didapatkan dalam satu bulan?".

Banyak yang mengira bahwa pekerjaan ini memiliki nominal gaji yang cukup fantastis dan membuat melongo banyak oranag.

Pada kenyataannya, gaji Paspampres tidak sebesar yang dikira oleh masyarakat Indonesia selama ini.

Dilansir dari kompas.com, ternyata nominal gaji Paspampres dibagi menjadi lima golongan, yaitu Golongan I Tamtama, Golongan II Bintara, Golongan III Perwira Pertama, Golongan IV Perwira Menengah dan Tinggi, dan Perwira Tinggi atau Pati.

Secara rinci, berikut ini adalah gaji nominal Paspampres yang bisa menjadi info penting bagi yang ingin mengambil pekerjaan tersebut di masa depan.

Baca Juga: Gaji Tukang Las Bawah Laut Sentuh Angka Fantastis, Bisa Nyentuh Lebih dari 1 M?

Gaji Paspampres Golongan I Tamtama

1. Kopral Kepala menerima gaji sebesar Rp 1.917.100 - 2.960.000

2. Kopral Satu menerima gaji sebesar Rp 1.858.900 - 2.870.900

3. Kopral Dua menerima gaji sebesar Rp 1.802.600 - 2.783.900

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm