Bikin Melongo, Inilah Nominal Gaji Paspampres, Tidak Sebesar yang Dikira?

15 Agustus 2022 12:10 WIB
Ilustrasi gaji paspampres
Ilustrasi gaji paspampres ( kompas.com)

Gaji Paspampres Golongan III Perwira Pertama

1. Kapten diberi gaji sebesar Rp 2.909.100 - 4.780.600

2. Letnan Satu diberikan gaji sebesar Rp 2.820.800 - 4.635.600

3. Letnan Dua diberikan gaji sebesar Rp 2.735.300 - 4.425.200

Baca Juga: Berapa Gaji Tukang Parkir Pesawat atau Marshaller? Ini Nominalnya yang Bikin Melongo!

Gaji Paspampres Golongan IV Perwira Menengah dan Tinggi

1. Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 - 5.243.400

2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - 5.084.300

3. Mayor: Rp 3.000.100 - 4.930.100

Gaji Paspampres Perwira Tinggi atau Pati

1. Jenderal Laksamana, Marsekal (Bintang 4) digaji sebesar Rp. 5.238.200 - 5.930.800

2. Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3) digaji sebesar Rp 5.079.300 - 5.930.800

3. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2) digaji sebesar Rp 3.290.500 - 5.576.500

4. Brigadir Laksamana Pertama dan Marsekal Pertama (Bintang 1) digaji sebesar Rp 3.290.500 - 5.407.400

Itu adalah pembahasan terkait nominal gaji Paspampres yang dilansir langsung dari kompas.com.

Apakah Anda berminat untuk menjadi bagian dari Paspampres di masa depan?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm