Bikin Melongo, Inilah Nominal Gaji Paspampres, Tidak Sebesar yang Dikira?

15 Agustus 2022 12:10 WIB
Ilustrasi gaji paspampres
Ilustrasi gaji paspampres ( kompas.com)

Sonora.ID - Mungkin segelintir orang dari masyarakat bertanya-tanya, "Seberapa besar sih nominal gaji paspampres yang didapatkan dalam satu bulan?".

Banyak yang mengira bahwa pekerjaan ini memiliki nominal gaji yang cukup fantastis dan membuat melongo banyak oranag.

Pada kenyataannya, gaji Paspampres tidak sebesar yang dikira oleh masyarakat Indonesia selama ini.

Dilansir dari kompas.com, ternyata nominal gaji Paspampres dibagi menjadi lima golongan, yaitu Golongan I Tamtama, Golongan II Bintara, Golongan III Perwira Pertama, Golongan IV Perwira Menengah dan Tinggi, dan Perwira Tinggi atau Pati.

Secara rinci, berikut ini adalah gaji nominal Paspampres yang bisa menjadi info penting bagi yang ingin mengambil pekerjaan tersebut di masa depan.

Baca Juga: Gaji Tukang Las Bawah Laut Sentuh Angka Fantastis, Bisa Nyentuh Lebih dari 1 M?

Gaji Paspampres Golongan I Tamtama

1. Kopral Kepala menerima gaji sebesar Rp 1.917.100 - 2.960.000

2. Kopral Satu menerima gaji sebesar Rp 1.858.900 - 2.870.900

3. Kopral Dua menerima gaji sebesar Rp 1.802.600 - 2.783.900

4. Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala menerima gaji Rp 1.747.900 - 2.699.400

5. Prajurit Satu dan Kelasi Dua menerima gaji Rp 1.694.900 - 2.617.500

6. Prajurit Dua dan Kelasi Dua menerima gaji Rp 1.643.500 - 2.538.100

Gaji Paspampres Golongan II Bintara

1. Pembatu Letnan Satu mendapatkan gaji Rp 2.454.000 - 2.032.600

2. Pembantu Letnan Dua mendapatkan gaji Rp 2.379.500 - 3.910.300

3. Sersan Mayor mendapatkan gaji Rp 2.307.400 - 3.791.700

4. Sersan Kepala mendapatkan gaji Rp 2.237.400 - 3.676.700

5. Sersan Satu mendapatkan gaji Rp 2.169.500 - 3.565.200

6. Sersan Dua mendapatkan gaji Rp 2.103.700 - 3.457.100

Gaji Paspampres Golongan III Perwira Pertama

1. Kapten diberi gaji sebesar Rp 2.909.100 - 4.780.600

2. Letnan Satu diberikan gaji sebesar Rp 2.820.800 - 4.635.600

3. Letnan Dua diberikan gaji sebesar Rp 2.735.300 - 4.425.200

Baca Juga: Berapa Gaji Tukang Parkir Pesawat atau Marshaller? Ini Nominalnya yang Bikin Melongo!

Gaji Paspampres Golongan IV Perwira Menengah dan Tinggi

1. Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 - 5.243.400

2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - 5.084.300

3. Mayor: Rp 3.000.100 - 4.930.100

Gaji Paspampres Perwira Tinggi atau Pati

1. Jenderal Laksamana, Marsekal (Bintang 4) digaji sebesar Rp. 5.238.200 - 5.930.800

2. Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3) digaji sebesar Rp 5.079.300 - 5.930.800

3. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2) digaji sebesar Rp 3.290.500 - 5.576.500

4. Brigadir Laksamana Pertama dan Marsekal Pertama (Bintang 1) digaji sebesar Rp 3.290.500 - 5.407.400

Itu adalah pembahasan terkait nominal gaji Paspampres yang dilansir langsung dari kompas.com.

Apakah Anda berminat untuk menjadi bagian dari Paspampres di masa depan?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm