Langkah-langkah cara daftar UMKM online yang bisa kamu lakukan ialah sebagai berikut:
1. Kunjungi laman https://oss.go.id/
2. Klik daftar
3. Pilih skala usaha (UMK atau non-UMK)
4. Masukkan data yang diperlukan dalam kolom yang disediakan, lalu klik daftar.
5. Periksa email dan klik pranala verifikasi untuk mendapat hak akses
Setelah melakukan serangkaian proses di atas, yakni terakhir verifikasi, kamu akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai kategori usaha yang kamu pilih.
Kategori UMK (Usaha Mikro dan Kecil) dan non-UMK
1. Kunjungi laman https://oss.go.id/ dan pilih 'Masuk'
Baca Juga: Pemerintah Rancangkan Pembentukan Pabrik Pengolahan Minyak Berbasis Koperasi
2. Ketik nomor ponsel/email/username dan password lengkap dengan kode captcha yang ada, dan klik 'Masuk'
3. Pilih menu 'Perizinan Usaha' lalu klik 'Permohonan Baru'
4. Lengkapi semua data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, hingga Data Produk/Jasa Bidang Usaha
5. Periksa kembali semua data yang telah kamu isi dan pastikan sudah sesuai, lalu lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
6. Centang kolom 'Pernyataan Mandiri', lalu periksa Draf Perizinan Usaha, dan selesai.
7. Tunggu Perizinan Berusaha terbit.
Demikian adalah cara daftar UMKM online untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Semoga membantu.
Baca Juga: PLUT Percepat KUMKM Onboarding dalam Platform Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah/Lembaga