Sonora.ID - Bila sedang membangun bisnis, kamu layak menyimak cara daftar UMKM online berikut ini untuk bisa mendapat bantuan dari pemerintah.
Di masa pandemi, geliat pertumbuhan bisnis justru naik lantaran masyarakat merasa perlu mampu berada di atas kaki mereka sendiri.
Hal tersebut melatarbelakangi banyak kemunculan UMKM baru-baru ini.
Kabar baiknya, bila kamu termasuk dari sekian banyak orang yang sedang membangun bisnis atau UMKM sendiri, terdapat cara daftar UMKM online yang bisa kamu gunakan untuk mendapat bantuan uang tunai dari pemerintah.
Ada serangkaian proses yang harus kamu lalui untuk mendaftar UMKM onlin tersebut. Bila kamu berhasil memenuhi semua persyaratan dan proses seleksi, pemerintah akan memberikan bantuan senilai Rp 600 ribu untuk keberlangsungan usaha atau UMKM milikmu.
Bantuan tersebut berada di bawah program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang dirancang pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro masyarakat selama pandemi.
Untuk tahu cara daftar UMKM online, simak penjelasan berikut.
Bila hendak mendaftar UMKM online, yang harus kamu lakukan adalah mengunjungi laman resmi pemerintah yang khusus disediakan untuk kelangsungan program BPUM.
Baca Juga: MenKopUKM Sambut Solo Keroncong Festival 2022 Jadi Ajang UMKM Berkreasi dan Berinovasi
Langkah-langkah cara daftar UMKM online yang bisa kamu lakukan ialah sebagai berikut:
1. Kunjungi laman https://oss.go.id/
2. Klik daftar
3. Pilih skala usaha (UMK atau non-UMK)
4. Masukkan data yang diperlukan dalam kolom yang disediakan, lalu klik daftar.
5. Periksa email dan klik pranala verifikasi untuk mendapat hak akses
Setelah melakukan serangkaian proses di atas, yakni terakhir verifikasi, kamu akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai kategori usaha yang kamu pilih.
Kategori UMK (Usaha Mikro dan Kecil) dan non-UMK
1. Kunjungi laman https://oss.go.id/ dan pilih 'Masuk'
Baca Juga: Pemerintah Rancangkan Pembentukan Pabrik Pengolahan Minyak Berbasis Koperasi
2. Ketik nomor ponsel/email/username dan password lengkap dengan kode captcha yang ada, dan klik 'Masuk'
3. Pilih menu 'Perizinan Usaha' lalu klik 'Permohonan Baru'
4. Lengkapi semua data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, hingga Data Produk/Jasa Bidang Usaha
5. Periksa kembali semua data yang telah kamu isi dan pastikan sudah sesuai, lalu lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
6. Centang kolom 'Pernyataan Mandiri', lalu periksa Draf Perizinan Usaha, dan selesai.
7. Tunggu Perizinan Berusaha terbit.
Demikian adalah cara daftar UMKM online untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Semoga membantu.
Baca Juga: PLUT Percepat KUMKM Onboarding dalam Platform Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah/Lembaga