BI Keluarkan Rupiah Tampilan Baru, Begini Nasib Uang Kertas Versi Lama

18 Agustus 2022 13:34 WIB
Potret uang kertas terbaru yang akan segera di sebar luaskan ke masyarakat
Potret uang kertas terbaru yang akan segera di sebar luaskan ke masyarakat ( )

Baca Juga: Sangat Mudah, Ini Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia Secara Online

Potret penampakan uang rupian kertas keluaran baru

Lalu bagaimanakah nasib uang rupiah keluaran lama?

Nyatanya pengeluaran Uang TE 2022 tidak memberikan pengaruh apapun kepada uang edisi lama yang saat ini telah beredar dimasyarakat.

Jadi keduanya edisi uang rupiah kertas tersebut dianggap sebagai alat pembayaran yang sah selama berada di negara Indonesia.

Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Baca Juga: 7 Uang Kertas Baru yang Diluncurkan Bank Indonesia, Semua Nominal Ada!

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BI Keluarkan Uang Rupiah Kertas Baru, Apakah Uang Kertas Lama Ditarik?,

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm