Baca Juga: Sangat Mudah, Ini Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia Secara Online
Lalu bagaimanakah nasib uang rupiah keluaran lama?
Nyatanya pengeluaran Uang TE 2022 tidak memberikan pengaruh apapun kepada uang edisi lama yang saat ini telah beredar dimasyarakat.
Jadi keduanya edisi uang rupiah kertas tersebut dianggap sebagai alat pembayaran yang sah selama berada di negara Indonesia.
Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Baca Juga: 7 Uang Kertas Baru yang Diluncurkan Bank Indonesia, Semua Nominal Ada!