Sonora.ID - Inilah BI keluarkan rupiah tampilan baru, begini nasip uang kertas versi lama.
Bank Indonesia melakukan pembaharuan tampilan uang kertas baru yang terdiri dari tujuh pecahan uang kertas baru.
Adapun ketujuh uang kertas baru terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5000, Rp2000, dam Rp1000.
Ketujuh uang kertas tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) diluncurkan secara resmi pada Kamis 18/8/2022 di Jakarta.
Dengan adanya Uang TE 2022 tersebut akan secara resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan akan segera diedarkan ke seluruh wilayah NKRI.
Baca Juga: BI Luncurkan 7 Uang Baru 2022, Begini Cara Mendapatkannya
Melansir dari keterangan Bank Indonesia Uang TE 2022 secara visual mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan serta tema budaya Indonesia (Tarian, pemandangan alam dan flora) pada bagian belakang.
Pada Uang TE 2022 terdapat tiga aspek inovasi terbaru yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal dan ketahanan bahan uang yang jauh lebih baik dari sebelumnya.
Tujuannya agar lebih dikenali ciri khasnya dan semakin sulit untuk dipalsukan oleh oknum nakal.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Baca Juga: Sangat Mudah, Ini Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia Secara Online
Lalu bagaimanakah nasib uang rupiah keluaran lama?
Nyatanya pengeluaran Uang TE 2022 tidak memberikan pengaruh apapun kepada uang edisi lama yang saat ini telah beredar dimasyarakat.
Jadi keduanya edisi uang rupiah kertas tersebut dianggap sebagai alat pembayaran yang sah selama berada di negara Indonesia.
Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Baca Juga: 7 Uang Kertas Baru yang Diluncurkan Bank Indonesia, Semua Nominal Ada!