"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan & kenyamanan di lingkungan tempat tinggal / tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).
Mayjen Prantara juga memastikan bahwa semua itu dilakukan tidak atas dasar kebencian pada kucing murni dilakukan untuk menjaga kebersihan.
"Dan bukan karena kebencian terhadap kucing," imbuh Prantara.
Atas tindakan yang dilakukan Brigjen NA dirinya akan dijatuhi proses hukum lantaran diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009.
Peraturan tersebut mengacu pada peternakan dan Kesehatan hewan.
“Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomot 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” imbuh dia.
Peristiwa dugaan penembakan terhadap sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI pertama kali diunggah oleh pengguna Instagram @rumahsinggahclow.
Dalam postingan mereka terlihat sejumlah kucing ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
Baca Juga: Waspada, 5 Hal Buruk Ini Bakal Terjadi Kalau Ada Kucing Mati di Rumah! Mitos Atau Fakta?