Apa Hukumnya Mendengarkan Musik dalam Islam, Benarkah Haram?

22 Agustus 2022 10:48 WIB
Inilah hukumnya mendengarkan musik di dalam agama Islam
Inilah hukumnya mendengarkan musik di dalam agama Islam ( Pixabay)

Kemudian, UAS pun mencontohkan sholawat yang biasa dinyanyikan.

"Barakallahhu lakuma wa baraka alikuma, Wa jamaah baina kuma fii khair. Boleh itu kan doa buat orang menikah," ucapnya.

Selain itu, Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan lagu-lagu lain yang tidak dilarang.

"Lagunya mengingatkan pada Nabi, apa salahnya," katanya.

Baca Juga: Makan dengan Tangan Kiri Hukumnya Haram? Simak Penjelasannya

Kata Ustad Zacky Mirza

Ustad Zacky Mirza juga berpendapat jika musik tidak haram bagi sebagian muslim lainnya, begitu pula sebaliknya.

"Ada beberapa hukum yang selisih pendapat. Satu ulama dengan ulama yang lain."

"Mazhab satu dengan yang lain, beda. Termasuk di antaranya adalah musik," ujar Ustaz Zacky Mirza dikutip dalam tayangan KH Infotainment Senin (2/8/2021).

"Ada sebagian ulama yang menyebut musik termasuk haram."

"Sebagian besar mengatakan musik ini justru tergantung (kita) bisa membawa iman kita menjadi lebih baik atau jangan-jangan malah turun," sambung Ustaz Zacky Mirza.

Dirinya mengatakan, semua itu tergantung bagaimana niat dan jenis musiknya.

Sholawat yang disenandungkan misalnya memiliki kegunaan untuk menambah kecintaan kepada Islam, maka tidak haram hukumnya.

"Contoh musik selawat, itu kan buat kita ingat Allah. Tergantung orangnya sih, kalau segala syair dalam lagu, bahkan lagu cinta sekalipun, kalau kita bawa syair itu kepada Allah jadi indah."

"Tapi ketika lagu itu merangsang syahwat, itu menjadi haram," ucap Ustaz Zacky Mirza.

Lebih lanjut, berbeda dari beberapa ulama lainnya, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i menyebut jika musik hukumnya makruh.

“Nyanyian hukumnya makruh dan mendengarkan nyanyian tergolong perbuatan dosa” kata Imam Abu Hanifah berkata, 

“Mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrim adalah haram menurut murid murid Imam Syafi’i” kata Qadhi Abu Thayyib.

Baca Juga: Ini Hukumnya Solat Mengenakan Baju Kotor (Bernoda), Buya Yahya: Ini Berkaitan dengan FikihMen

Imam Syafi'i berkata jika kita memukul alat musik dengan menggunakan tongkat maka hukumnya makruh, ini karena menyerupai golongan orang-orang yang tak memiliki agama.

Sementara Imam Malik menyebut jika nyanyian adalah hal yang dilarang dan haram.

“Apabila kamu membeli seorang budak wanita, dan ternyata dia adalah seorang penyanyi, maka kamu wajib mengembalikan kepada si penjualnya”.

Itulah hukum mendengarkan musik dalam islam.

Sebagai seorang muslim tentu kita wajib menaati segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm