Ia menerangkan, bagi DPR RI pihaknya bekerja sesuai tugas fungsi konstitusional saja. Yakni membahas dan menetapkan UU. Kemudian, tugas seluruh warga negara untuk mentaatinya.
"Termasuk jika ada warga negara yang melakukan judicial review, kita hormati. Tapi sepanjang putusan belum keluar, normanya masih eksis. Berarti sampai detik ini Ibu Kota Provinsi Kalsel di Banjarbaru," ungkapnya.
Ia menekankan, dirinya tidak pada pihak untuk membela diri. Karena menurutnya, yang di judicial review itu adalah UU. Dengan kata lain, DPR bukan pihak tergugat atau termohon.
"Kami sudah dimintai keterangan yang dipercayakan kepada saudara Arteria Dahlan, sebagai kuasa hukum DPR. Menyampaikan pandangan-pandangan. Pada pokoknya kami meyakini ini tidak bertentangan dengan UU dasar," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Monkeypox Pertama di Indonesia. Begini Kata Epidemiologi Kalsel