Banjarmasin, Sonora.ID - Polemik Undang-Undang (UU) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022 masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bahkan angkat bicara. Ia meyakini, upaya judicial review yang dilayangkan bakal rontok di MK.
"Kami meyakini tidak sama sekali bertentangan dengan UU Dasar. Sama persis sikap kami ketika kami meyakini perpindahan Ibu Kota negara dari Jakarta ke Nusantara tidak melanggar UU. MK menolak semua permohonan warga negara terkait judicial review UU IKN," jelas Rifqi, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, usai acara Sosialisasi Pemilu, Selasa (23/8).
"Kami optimis akan ditolak MK. Karena ini bukan persoalan substansial bernegara. Tidak ada perubahan apapun. Dari aspek keuangan juga tidak ada perubahan," sambungnya lagi.
Baca Juga: Ekonomi Membaik, Pemprov Kalsel Dorong Percepatan Program Pembangunan
Disinggung tidak ada dilibatkan Pemerintah setempat mengenai hal itu, Rifqi menyebut bahwa hal ini bukanlah sebuah kewajiban.
"Ada tidak kewajiban Pemerintah dan DPR menyusun UU itu harus bertanya?. Misal DPR ingin menyusun norma tentang kesejahteraan janda dan duda. Apakah kami harus bertanya dulu, untung atau rugi?," tanyanya.
Ia mengklaim, bahwa jajarannya telah menyerap aspirasi dengan memanggil Gubernur. Karena baginya, Gubernur adalah representasi Pemerintah pusat dan kepala daerah.
"User utama dari ibukota provinsi ini ketika sejak 2010 DPRD dan Pemprov membangun seluruh bangunan di Banjarbaru. Kita harus jujur, beberapa tahun ini kita melanggar hukum. Pilihan kita ekstrim. Ubah pasalnya, atau tetap di Banjarmasin tapi bangun semuanya," cetusnya.
"Karena itulah DPR mengambil sikap. Kami ini menjunjung tinggi UU. Ini bukan soal sejarah dan soal rasa. Tapi soal konsistensi kita bernegara. Jadi sudahilah polemik ini," tambahnya lagi.
Ia menerangkan, bagi DPR RI pihaknya bekerja sesuai tugas fungsi konstitusional saja. Yakni membahas dan menetapkan UU. Kemudian, tugas seluruh warga negara untuk mentaatinya.
"Termasuk jika ada warga negara yang melakukan judicial review, kita hormati. Tapi sepanjang putusan belum keluar, normanya masih eksis. Berarti sampai detik ini Ibu Kota Provinsi Kalsel di Banjarbaru," ungkapnya.
Ia menekankan, dirinya tidak pada pihak untuk membela diri. Karena menurutnya, yang di judicial review itu adalah UU. Dengan kata lain, DPR bukan pihak tergugat atau termohon.
"Kami sudah dimintai keterangan yang dipercayakan kepada saudara Arteria Dahlan, sebagai kuasa hukum DPR. Menyampaikan pandangan-pandangan. Pada pokoknya kami meyakini ini tidak bertentangan dengan UU dasar," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Monkeypox Pertama di Indonesia. Begini Kata Epidemiologi Kalsel