Malang! Eksploitasi dan Kekerasan Anak di Banjarmasin Terulang

24 Agustus 2022 18:35 WIB
KN berjualan di trotoar Ahmad Yani
KN berjualan di trotoar Ahmad Yani ( Tangkapan Layar)

Banjarmasin, Sonora.ID - Sosial media kembali dihebohkan dengan dugaan kasus kekerasan dan eksploitasi anak di Banjarmasin. Kasus ini berulang, karena sebelumnya juga sempat heboh pada 2021 lalu.

Korbannya pun masih sama, yakni seorang bocah perempuan berinisial KN, yang usianya saat ini diketahui menginjak lima tahun. 

Tak cuma dipukuli, KN juga dipaksa berjualan di atas trotoar di kawasan Jalan Ahmad Yani. 

Menanggapi peristiwa itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina beserta jajaran dinas terkait, menggelar konferensi pers di Balai Kota, Rabu (24/8).

 Baca Juga: Cegah Kekerasan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau Adakan Sosialisasi

Terduga pelaku kekerasan serta eksploitasi itu tak lain adalah kedua orang tua KN sendiri. 

Diketahui, ayah KN bekerja sebagai juru parkir di kawasan Jalan Ahmad Yani dan penjaga malam. 

Ibnu menuturkan, sebenarnya kasus yang menimpa KN sudah pernah ditangani. Tepatnya pada 23 November Tahun 2021. 

Saat itu, menurutnya dibentuk tim penanganan, terdiri dari perangkat kelurahan, baik itu bhabinkamtibmas, babinsa dan dinas terkait. 

Kemudian, melakukan kunjungan ke rumah yang bersangkutan, untuk melakukan pendekatan personal guna mengetahui kondisi KN. 

Tak ketinggalan, edukasi terhadap orangtuanya juga berlangsung, yang berlangsung hingga 3 Desember Tahun 2021. 

"Saat itu, kedua orang tua yang bersangkutan berkomitmen menandatangani surat pernyataan. Untuk tidak akan melakukan kekerasan lagi ke anaknya," jelas Ibnu. 

"Baik secara fisik, psikis, ekonomi hingga seksual. Itu, tertuang dalam pernyataan tertulis," tambahnya lagi.

Sayangnya, tepat di bulan Juni 2022, pihaknya kembali mendapatkan laporan  masyarakat bahwa, dugaan tindak kekerasan dan eksploitasi itu kembali terulang. 

"Diduga, itu dilakukan oleh ibunya. Lalu, dugaan lain, tindakan itu terjadi karena sang ibu dalam pengaruh minuman keras," jelasnya. 

Alhasil, pihaknya pun langsung mengadakan pertemuan di kelurahan, sebagai tindaklanjut atau mengantisipasi kekerasan yang berulang. 

"Di situ, dilakukan pemantauan lanjutan melalui pihak kelurahan. Namun kemudian, bulan Agustus ini, viral lagi video yang sama di tahun 2021 lalu, beserta video yang lain," tekan Ibnu. 

Pihaknya pun menyimpulkan, bahwa orang tua KN mesti mendapatkan terapi alias pendampingan khusus. 

"Baik ibu maupun ayah si anak. Terutama ibunya. Yang dalam kacamata kami, khususnya dalam dinas yang menangani, ibunya memang harus diterapi khusus," tekan Ibnu. 

"Apakah dengan BNN nantinya, untuk menghilangkan pengaruh alkohol. Kemudian untuk sang ayah, juga dilakukan pendekatan," tambahnya. 

"Jadi, pemko bersama pihak terkait, hingga unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin, tetap melakukan pendampingan hingga pemantauan agar kasus kekerasan bisa diakhiri," tekannya. 

Kendati demikian, Ibnu mengakui bahwa proses pendampingan yang dilakukan tidaklah mudah.

"Karena orang tuanya juga selalu mengawasi. Memisahkan anak dan orang tuanya. Karena untuk upaya ini, memerlukan langkah khusus," jelasnya. 

Disamping itu, Ibnu juga mengakui, tidak mudah menuntaskan persoalan dugaan kekerasan dan eksploitasi tersebut. Bahkan saat pihaknya bersama kepolisian mempraperadilankan kasus tersebut. 

"Saat itu, di pra peradilan pun kalah. Jadi apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian pun dianggap kalah atau salah," ungkapnya. 

"Jadi mungkin harus ekstra hati-hati menangani kasusnya. Karena sepertinya orang tua yang bersangkutan itu paham hukum dan tahu celah hukum. Yang kalau tidak hati-hati malah kita yang disalahkan," tekan Ibnu. 

Lantas, bagaimana langkah yang bakal diambil pemko selanjutnya? Ibnu menegaskan, langkah yang diambil bukan lagi hanya langkah preventif berupa pengawasan atau antisipasi. 

Penanganannya pun harus pada level tindakan aparat keamanan. 

"Perlu tindakan kuratif. Harus ada tindakan atau actionnya lebih. Kami akan sama-sama merumuskan bersama tim terkait," tekannya. 

Hal senada juga disampaikan Kabid Perlindungan Khusus Anak di  DP3A Banjarmasin, dr Tabiun Huda.

Ia menjelaskan, untuk membawa orang tua KN ke ranah hukum, setidaknya memerlukan dua alat bukti yang cukup. Pihaknya pun sedang mengumpulkan bahan bukti itu. 

"Jika mencukupi maka akan kami bawa ke ranah hukum. Kami juga sudah berkoordinasi dengan unit PPA di Polresta untuk mengumpulkan alat bukti," jelasnya. 

"Sayang sekali kami masih belum cukup untuk membawa itu ke ranah hukum. Kalau untuk mengambil anaknya pun, itu tidak bisa dilakukan langsung. Karena pengadilan lah yang berhak memutuskan," tekannya. 

Alhasil, yang bisa dilakukan sementara hanyalah pendampingan terhadap kedua orang tua KN. Setidaknya, agar sembuh dari pengaruh minuman beralkohol. 

Dan pendampingan secara psikologis agar si orang tua tidak lagi melakukan kekerasan terhadap anaknya. 

"Informasi yang kami dapatkan, kalau tidak dalam pengaruh alkohol, KN disayangi oleh orang tuanya," jelasnya. 

"Adapun pendampingan, sudah berjalan. Dalam sepekan itu ada empat kali pendampingan," tutupnya.

Baca Juga: DPR Optimis Judicial Review UU Provinsi Kalsel Rontok, Walkot Banjarmasin: Jalan Terus Saja

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm