7 Fakta Mengerikan Kasus Ferdy Sambo yang Disampaikan Kapolri Dihadapan DPR RI, Ada Intervensi Hingga Motif Pembunuhan!

25 Agustus 2022 07:10 WIB
7 Fakta Mengerikan Kapolri Tentang Kasus Ferdy Sambo di DPR RI
7 Fakta Mengerikan Kapolri Tentang Kasus Ferdy Sambo di DPR RI ( Tribunnews)

Baca Juga: Disebut Backingan, Nikita Mirzani: Ferdy Sambo Mungkin Kenal Aku, Secara Aku Kan....

2. Rekam CCTV Dipegang Oleh Propam
Salah satu misteri dalam kasus ini yaitu Hard Disk yang berisi rekaman CCTV saat kejadian akhirnya terungkap saat Kapolri menyampaikan fakta yang sebenarnya di hadapan komisi III DPR RI.

Kapolri menjelaskan bahwa Divpropam yang dipimpin oleh Ferdy Sambo memerintahkan untuk Hard Disk CCTV yang ada di Pos Satpam untuk di ganti, selain itu Hard Disk rekaman CCTV yang asli ternyata telah dibawa oleh Divpropam.

Baca Juga: Fantastis! Ini Jumlah Kekayaan Ferdy Sambo yang Ditaksir Melebihi Kekayaan Presiden!

3. Ferdy Sambo Menjanjikan Bharada E Bisa Bebas
Fakta mengerikan selanjutnya yang disampaikan oleh Kapolri tentang kasus Ferdy Sambo di hadapan Komisi III DPR RI adalah terungkap bahwa alasan mengapa Bharada E mengubah kesaksian awalnya, karena sebelumnya Ferdy Sambo berjanji kepadanya akan memberikan penghentian kasus atau SP3 dan kebebasan kepada Bharada E namun rencana tersebut gagal.

4. Ferdy Sambo Sempat Tidak Mau Mengakui
Saat dimintai keterangan awal terkait dengan kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinasnya, Ferdy Sambo masih tidak mau mengakui bahwa ia terlibat langsung dalam kasus ini.

Hingga timsus besutan Kapolri tersebut bermodalkan keterangan dari Bharada E memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Ferdy Sambo di Mako Brimob.

Baca Juga: Bukan Main! 5 Mobil Mewah Milik Ferdy Sambo yang Salah Satunya Terekam CCTV Saat Pembunuhan Brigadir J

5. Sejumlah 97 Polri Diperiksa
Sebagai bentuk tindak menghalangi penyelidikan hingga penyidikan kasus kematian Brigadir J, Kapolri menyebutkan sudah ada 97 personel Polri yang diperiksa dan 35 personel di antaranya diduga karena melanggar kode etik dan profesi.

35 personel tersebut berasal dari beberapa jenis pangkat seperti irjen pol 1, brigjen pol 3, kombes pol 6. Kemudian AKBP 7, kompol 4, AKP 5, iptu 2, ipda 1, bripka 1, brigadir 1, briptu 2, dan bharada 2.

6. Akan Diadakan Sidang Etik
Kapolri saat bertemu dengan Komisi III kemarin, juga menyampaikan komitmennya untuk segera menggelar sidang etik untuk personel yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Ferdy Sambo yang terancam Pemberhentian Tidak Hormat.

7. Motif Pembunuhan
Kapolri juga menjelaskan motif pembunuhan Brigadir J, ia menyatakan motifnya adalah setelah Ferdy Sambo menerima laporan dari sang istri yang membuat dirinya emosi dan akhirnya merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm