Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD RI sebagai salah satu cabang kekuasaan legislatif memiliki kewenangan yang berhubungan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945, DPD RI Berwenang dalam pengajuan Rancangan Undang-undang atau RUU tertentu. Berwenang untuk ikut membahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu. Berwenang memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu.
Baca Juga: DPR Optimis Judicial Review UU Provinsi Kalsel Rontok, Walkot Banjarmasin: Jalan Terus Saja
3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif yang dimaksud adalah terdapat lembaga negara yang diberikan kekuasaan dibidang hukum atau yang disebut dengan lembaga kekuasaan kehakiman. Terdapat tiga lembaga kekuasaan kehakiman yang ada di Indonesia:
Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki ruang lingkup peradilan yang ada di bawahnya, seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Salah satu fungsi yang dimiliki oleh MA adalah MA berwenang untuk menguji peraturan yang berada dibawah undang-undang terhadap undang-undang itu sendiri,
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga kekuasaan kehakiman yang berfungsi sebagai penjaga dan pelindung UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara.
Salah satu kewenangan yang dimiliki MK adalah MK berwenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Baca Juga: Wakil Presiden Ma’ruf Amin Harapkan MPR Terus Kawal Keutuhan NKRI
Komisi Yudisial (KY)
Menurut Pasal 24B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, KY merupakan lembaga kekuasaan yang bersifat mandiri dan independen.
KY memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta menjaga kehormatan dan martabat hakim.
Namun terdapat satu lagi cabang kekuasaan yang ada di Indonesia, menurut Pasal 23E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan cabang kekuasaan yang berfungsi memeriksa keuangan negara atau yang biasa disebut sebagai cabang kekuasaan Eksaminatif.