Sonora.ID- Berikut ini penjelasan tentang apa itu trias politica dan bagaimana penerapanya di Indonesia.
Mungkin dari kita masih merasa asing dengan istilah Trias Politica ini, padahal Trias Politica itu sendiri sangat dengan kehidupan kita sehari-hari.
Oleh karena itu, perlu kiranya kita memahami apa itu trias politica dan bagaimana penerapannya di Indonesia.
Baca Juga: 11 Contoh Cerita Fabel Singkat, Berisi Pesan Moral untuk Anak
Pengertian Trias Politica
Sebenarnya istilah Trias Politica berasal dari bahasa yunani yang artinya politik tiga serangkai, atau sederhananya Trias Politica adalah konsep politik yang memisahkan tiga cabang kekuasaan.
Konsep Trias Politica pertama kali diperkenalkan oleh salah satu filsuf asal Inggris yang bernama John Locke dan kemudian dikembangkan lagi oleh Montesquieu dalam bukunya yang berjudul "L'Esprit des Lois".
Seorang akademi yang bernama Wahyu Eko Nugroho, pernah mengemukakan tentang apa itu Trias Politica.
Melalui bukunya yang berjudul Implementasi Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia, Trias Politica adalah konsep dimana suatu pemerintahan yang berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, hal ini bertujuan untuk mencegah kekuasaan negara yang bersifat absolut.
Banyak negara yang sudah mulai menerapkan konsep Trias Politica ini, salah satunya adalah negara Indonesia.
Baca Juga: 10 Contoh Tumbuhan Dikotil, Pengertian, serta Ciri-cirinya, Lengkap!
Lantas bagaimana penerapan konsep Trias Politica di Indonesia saat ini?
Negara Indonesia menerapkan konsep Trias Politica dengan membagi tiga jenis cabang kekuasaan yang terdiri dari Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
1. Kekuasaan Eksekutif
Dikutip dari kompas.com, Eksekutif merupakan salah satu cabang kekuasaan yang memiliki fungsi dan tugas yaitu menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekuasaan Eksekutif terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan Wakil Presiden memiliki kekuasaan untuk memimpin negara dan pemerintahan yang ada namun tetap dibatasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Gak Terima Saran dari Once, Ahmad Dhani: Jangan di Dewa 19!
2. Kekuasan Legislatif
Dikutip dari kompas.com, Legislatif merupakan salah satu cabang kekuasaan yang memiliki fungsi dan tugas yaitu membuat produk hukum berupa peraturan perundang-undangan. Terdapat tiga lembaga negara yang termasuk kedalam kekuasaan legislatif yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Menurut Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI, terdapat beberapa produk hukum yang bisa dikeluarkan oleh MPR RI sebagai fungsinya sebagai cabang kekuasaan legislatif adalah melakukan perubahan Undang-Undang Dasar, mengeluarkan ketetapan MPR, Peraturan MPR, hingga keputusan MPR.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR RI sebagai salah satu cabang kekuasaan legislatif memiliki tiga fungsi, salah satunya fungsi legislasi.
Baca Juga: 9 Contoh Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbaharui dan Penjelasannya
Artinya DPR RI berwenang untuk Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Menerima RUU yang diajukan DPD, terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD RI sebagai salah satu cabang kekuasaan legislatif memiliki kewenangan yang berhubungan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945, DPD RI Berwenang dalam pengajuan Rancangan Undang-undang atau RUU tertentu. Berwenang untuk ikut membahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu. Berwenang memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu.
Baca Juga: DPR Optimis Judicial Review UU Provinsi Kalsel Rontok, Walkot Banjarmasin: Jalan Terus Saja
3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif yang dimaksud adalah terdapat lembaga negara yang diberikan kekuasaan dibidang hukum atau yang disebut dengan lembaga kekuasaan kehakiman. Terdapat tiga lembaga kekuasaan kehakiman yang ada di Indonesia:
Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki ruang lingkup peradilan yang ada di bawahnya, seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Salah satu fungsi yang dimiliki oleh MA adalah MA berwenang untuk menguji peraturan yang berada dibawah undang-undang terhadap undang-undang itu sendiri,
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga kekuasaan kehakiman yang berfungsi sebagai penjaga dan pelindung UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara.
Salah satu kewenangan yang dimiliki MK adalah MK berwenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Baca Juga: Wakil Presiden Ma’ruf Amin Harapkan MPR Terus Kawal Keutuhan NKRI
Komisi Yudisial (KY)
Menurut Pasal 24B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, KY merupakan lembaga kekuasaan yang bersifat mandiri dan independen.
KY memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta menjaga kehormatan dan martabat hakim.
Namun terdapat satu lagi cabang kekuasaan yang ada di Indonesia, menurut Pasal 23E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan cabang kekuasaan yang berfungsi memeriksa keuangan negara atau yang biasa disebut sebagai cabang kekuasaan Eksaminatif.