Sonora.ID - Sejak awal kemunculannya, aplikasi ojek online dan delivery online mendapatkan respon yang luar biasa dari masyarakat Indonesia bahkan dunia, serta menjadi jawaban dan solusi bagi banyak orang karena harganya yang terbilang lebih murah.
Bahkan ojek online di awal kemunculannya membuat ojek pangkalan merasa terancam karena menawarkan harga yang jauh lebih murah daripada pasaran.
Di sisi lain, kemudahan akses dan penjemputan sesuai titik juga membuat penumpang merasa nyaman untuk menggunakan layanan ini.
Namun, apa jadinya jika tarif ojek online akan ditingkatkan?
Sebelumnya, tarif ojek online sudah mengalami peningkatan berkali-kali, tetapi hingga saat ini penumpang masih setia meski ada saja beberapa yang mulai kembali menggunakan angkutan umum.
Isu naiknya tarif ojek online ini pun disoroti banyak pihak, termasuk orang nomor satu di Indonesia Presiden Jokowi.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Presiden Jokowi memerintahkan langsung Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi untuk kembali mempertimbangkan rencana kenaikan tarif tersebut dengan mendengar aspirasi rakyat.
Baca Juga: Makin Mahal, Tarif Ojol Akan Naik Mulai 29 Agustus 2022, Ojek Pangkalan Laku Lagi?
Di sisi lain, Presiden Jokowi juga meminta agar mempertinbangkan nasib pengendara ojek online jika tarif kembali naik dan pengguna berkurang.
“Arahan Pak Presiden adalah satu bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar. Maka itu kita butuh waktu,” ungkapnya memaparkan pesan dari Presiden Jokowi.
Jokowi juga menyebutkan, tarif baru ojol perlu dirumuskan secara teliti dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Sebisa mungkin untuk tidak merugikan pihak penumpang, pengendara, dan pihak lainnya.
“Nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpang marah, atau sebaliknya, jadi kita ajak semua untuk bicara,” sambung Budi menambahkan.
Untuk itu, jajaran Kemenhub saat ini telah menggelar sejumlah survei untuk menetapkan tarif baru ojek online tersebut, juga mengadakan konsultasi dengan Kepolisian RI untuk menghindari instabilitas sosial.
Hingga saat ini, Budi Karya menyebut masih membutuhkan waktu sampai satu pekan lagi untuk merampungkan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga: Tarif Ojol Naik per 30 Agustus 2022, Pakar Ekonom: Gak Menjamin 'Driver' Jadi Sejatera