Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Online 2022 yang Terbaru

31 Agustus 2022 17:32 WIB
Illustrasi pindah domisili
Illustrasi pindah domisili ( Pexels)

- Kartu Keluarga (KK),

- Formulir pendaftaran perpindahan penduduk yang diunduh dari laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat,

- Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil asal untuk penerbitan surat pindah datang,

- Kartu seleksi calon transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan untuk penerbitan surat keterangan pindah karena transmigrasi.

Cara mengurus surat pindah secara online, yaitu:

- Semua dokumen persyaratan yang telah lengkap harus discan terlebih dulu dalam format JPG/JPEG atau PDF;

- Buka laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat dan lakukan pendaftaran antrian online.

- Siapkan nomor handphone dan email aktif untuk melakukan pendaftaran; Setelah berhasil, unggah semua dokumen yang dibutuhkan;

- Apabila seluruh proses telah selesai, tunggu verifikasi dari petugas Disdukcapil;

- Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar

- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dan Kartu Keluarga yang baru dalam format PDF;

- Unduh SKPWNI dan KK tersebut lalu cetak pada kertas HVS 80 gr ukuran A4.

Baca Juga: Hasil Sensus Penduduk 2020, Gubernur Jatim:  Domisili 2,79 Juta Penduduk Tidak Sesuai KK

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus Surat Pindah Online 2022",

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm