- Kartu Keluarga (KK),
- Formulir pendaftaran perpindahan penduduk yang diunduh dari laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat,
- Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil asal untuk penerbitan surat pindah datang,
- Kartu seleksi calon transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan untuk penerbitan surat keterangan pindah karena transmigrasi.
Cara mengurus surat pindah secara online, yaitu:
- Semua dokumen persyaratan yang telah lengkap harus discan terlebih dulu dalam format JPG/JPEG atau PDF;
- Buka laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat dan lakukan pendaftaran antrian online.
- Siapkan nomor handphone dan email aktif untuk melakukan pendaftaran; Setelah berhasil, unggah semua dokumen yang dibutuhkan;
- Apabila seluruh proses telah selesai, tunggu verifikasi dari petugas Disdukcapil;
- Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dan Kartu Keluarga yang baru dalam format PDF;
- Unduh SKPWNI dan KK tersebut lalu cetak pada kertas HVS 80 gr ukuran A4.
Baca Juga: Hasil Sensus Penduduk 2020, Gubernur Jatim: Domisili 2,79 Juta Penduduk Tidak Sesuai KK
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus Surat Pindah Online 2022",