Sonora.ID - Inilah ulasan selengkapnya mengenai Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Online 2022 yang Terbaru.
Ada banyak alasan seseorang berpindah tempat tinggal dari kota A ke kota B.
Didalam sebuah negara terdapat beberapa peraturan yang harus di ikuti salah satunya yang berkaitan dengan administrasi.
Untuk keperluan tersebut maka surat pindah menjadi salah satu dokuman yang penting untuk dicari jika hendak berpindah tempat tinggal.
Pada era saat ini proses mengurus surat pindah tak lagi harus dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Salah satu trobosan yang memudahkan masyarakat untuk mengurusnya adalah bisa dilakukan secara daring atau online.
Bagaimanakah Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Online 2022 yang Terbaru?
Baca Juga: Warga Segera Surati Presiden Terkait Domisili Mereka di Kawasan IKN
Adapun syarat yang harus disiapkan untuk mengurus surat pindah di antaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Kartu Keluarga (KK),
- Formulir pendaftaran perpindahan penduduk yang diunduh dari laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat,
- Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil asal untuk penerbitan surat pindah datang,
- Kartu seleksi calon transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan untuk penerbitan surat keterangan pindah karena transmigrasi.
Cara mengurus surat pindah secara online, yaitu:
- Semua dokumen persyaratan yang telah lengkap harus discan terlebih dulu dalam format JPG/JPEG atau PDF;
- Buka laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat dan lakukan pendaftaran antrian online.
- Siapkan nomor handphone dan email aktif untuk melakukan pendaftaran; Setelah berhasil, unggah semua dokumen yang dibutuhkan;
- Apabila seluruh proses telah selesai, tunggu verifikasi dari petugas Disdukcapil;
- Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dan Kartu Keluarga yang baru dalam format PDF;
- Unduh SKPWNI dan KK tersebut lalu cetak pada kertas HVS 80 gr ukuran A4.
Baca Juga: Hasil Sensus Penduduk 2020, Gubernur Jatim: Domisili 2,79 Juta Penduduk Tidak Sesuai KK
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus Surat Pindah Online 2022",