Baca Juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawati Wajib Lapor 2 Kali Seminggu
Meski tidak ditahan, istri Ferdy Sambo tersebut masih dikenai kewajiban lapor ke polisi dua kali seminggu.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.
Pihak kuasa hukum memastikan klien-nya tak akan kabur selama proses hukum berjalan.
"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana," tukas dia.
Diketahui Putri Candrawathi selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Kamis (1/9/2022) malam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 dan selesai pada pukul 23.45 WIB di gedung pemeriksaan Bareskrim Polri.
"Kita mulai pemeriksaan jam 1, karena tadi masuk saya telat datang itu langsung istirahat isoma dan lain-lain sampai dengan jam 12 kurang 15," kata Arman Hanis.
Penyidik melontarkan 23 pertanyaan dan melakukan konfrontir terkait keterangan tersangka terkait insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," ungkap dia.
Selain Putri Candrawathi, tiga tersangka lainnya ikut dihadirkan dalam agenda konfrontir tersebut.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Namun suami Putri, Ferdy Sambo tidak dihadirkan.
"Ya konfrontir, semua tersangka kecuali Pak FS (Ferdy Sambo)," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Artikel ini telah tayang di Tribun News dengan judul Putri Candrawathi Tak Ditahan Polisi Karena Punya Anak Kecil, Kuasa Hukum: Alasan Kemanusiaaan