Tak Pakai Baju Tahanan! Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan Usai Diperiksa Hingga Dini Hari Tadi, Kuasa Hukum: Alasan Kemanusiaan

1 September 2022 07:00 WIB
istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ( Kompas TV)

Sonora.ID - Pemeriksaan marathon yang dilakukan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan tersangka lain di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah selesai dilaksanakan.

Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 11 jam, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan Putri Candrawati karena alasan kemanusiaan.

Padahal Putri termasuk salah satu dari tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tidak ditahannya Putri Candrawati dalam kasus ini lantaran demi alasan kemanusiaan.

Diketahui tersangka masih memiliki anak kecil sehingga menjadi alasan untuk tidak dilakukannya penahanan.

Sebelumnya pihak Putri Candrawathi memang telah mengajukan permohonan dengan alasan kemanusiaan tersebut sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu diungkap oleh pihak kuasa hukum, Arman Hanis setelah pemeriksaan rampung dilakukan.

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Selain alasan kemanusiaan terkait memiliki anak kecil, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga menjadi alasan diajukannya permohonan untuk tidak menahan Putri.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," lanjut Arman Hanis.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawati Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Meski tidak ditahan, istri Ferdy Sambo tersebut masih dikenai kewajiban lapor ke polisi dua kali seminggu.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.

Pihak kuasa hukum memastikan klien-nya tak akan kabur selama proses hukum berjalan.

"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana," tukas dia.

Diketahui Putri Candrawathi selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Kamis (1/9/2022) malam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 dan selesai pada pukul 23.45 WIB di gedung pemeriksaan Bareskrim Polri.

"Kita mulai pemeriksaan jam 1, karena tadi masuk saya telat datang itu langsung istirahat isoma dan lain-lain sampai dengan jam 12 kurang 15," kata Arman Hanis.

Penyidik melontarkan 23 pertanyaan dan melakukan konfrontir terkait keterangan tersangka terkait insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

"Itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," ungkap dia.

Selain Putri Candrawathi, tiga tersangka lainnya ikut dihadirkan dalam agenda konfrontir tersebut.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Namun suami Putri, Ferdy Sambo tidak dihadirkan.

"Ya konfrontir, semua tersangka kecuali Pak FS (Ferdy Sambo)," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Artikel ini telah tayang di Tribun News dengan judul Putri Candrawathi Tak Ditahan Polisi Karena Punya Anak Kecil, Kuasa Hukum: Alasan Kemanusiaaan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm