Banjarmasin, Sonora.ID - Tercatat ada 10 SKPD di lingkungan Banjarmasin mendapat rapor merah, lantaran deviasi anggarannya terbilang masih tinggi.
Satu diantaranya yang tertinggi adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin.
Iwan Ristianto, Sekwan DPRD Kota Banjarmasin pun tak menampik hal itu.
"Deviasi ini sisa-sisa kegiatan. Kalau pengerjaan fisiknya sudah hampir 100 persen," ujarnya, saat ditemui Smart FM usai Evaluasi Realisasi Pelaksanaan Kegiatan dan Penyerapan Anggaran Tahun 2022, di aula Kayuh Baimbai, Senin (05/9) pagi
Iwan membeberkan, deviasi yang dialami instansinya mencapai sekitar Rp12 M, dari sisa-sisa kegiatan yang tidak dikerjakan.
Baca Juga: Atasi Anjal, Wawali Makassar Bentuk Tim Khusus Libatkan 7 SKPD
"Seperti rapat koordinasi, pengerjaan fisik kegiatan rumah tangga dan kegiatan rapat-rapat lainnya," jelasnya.
Ia menerangkan, deviasi anggaran yang terjadi di instansinya akan dikembalikan ke kas daerah.
Pihaknya mengaku juga akan kembali mengusulkan biaya kegiatan di Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Salah satunya kegiatan rapat koordinasi, sebesar Rp1,3 M.
"Masih bisa diusulkan sampai Desember," pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarmasin, Ikhsan Budiman menegaskan, bahwa 10 SKPD yang mendapat rapor merah itu menjadi perhatian jajarannya.
"Ini jadi bahan perhatian kita. Bahkan ada yang sampai 44 persen deviasinya," ucap Ikhsan Budiman.
Ikhsan menerangkan, deviasi sendiri adalah anggaran yang masih tersimpan di SKPD dan berpotensi tidak bisa dilaksanakan.
Baca Juga: Seleksi 14 SKPD Pemko Banjarmasin Dibuka! Staf Ahli Pun Dilelang
"Tidak hanya fisik. Tapi juga belanja-belanja lain yang belum dilaksanakan," jelasnya.
Selain deviasi, penyerapan anggaran dan pelaksanaan pengerjaan fisik di tiap SKPD juga tak kalah penting jadi perhatian pihaknya.
Misalnya terkait serapan anggaran, Ikhsan menekankan setidaknya minimal sudah terealisasi 50 persen hingga September ini.
"Kita sudah perintahkan masing-masing SKPD untuk mengontrol. Apakah ada pengerjaan yang belum dilelang? Kalau memang sudah tidak ada masalah. Tapi kalau ternyata ada yang belum dilelang, itu yang berpotensi jadi masalah," ungkapnya.
"Saat ini laporannya tidak ada lagi yang melakukan pengusulan lelang. Itu artinya pengerjaan sedang berlangsung atau sudah selesai," tutup Ikhsan.
Baca Juga: Pemkot Makassar Tunda Pencairan TPP Bagi SKPD Rendah Serapan APBD 2022