“Sebenarnya ini tidak masuk ke kota atau kabupaten tapi karena ya itu tadi resolusi petanya yang perlu diperbaiki. Intinya ini terjadi karena resolusi peta, tidak ada sengketa, hanya teknis saja. Oleh karenanya hal tersebutlah yang membuat kedua belah pihak sepakat untuk mengusulkan kembali kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait batas wilayah,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono yakin, ini adalah masalah terakhir mengenai batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
“Saya rasa ini adalah yang final untuk batas wilayah karena sudah sangat detail titik koordinatnya. Jadi kedepan tidak ada lagi masalah, kan ini masalahnya cuma di Parit Mayor dan Sungai Beliung, yang lain tidak bermasalah,” tuturnya.
Edi menerangkan, masalah ini berawal dari satu komplek yang masuk Kota Pontianak dan selama ini tidak ada masalah.
Kemudian Permendagri membuat peta batas wilayah titik koordinat dipotong, sehingga masyarakat di wilayah tersebut tidak masuk kota Pontianak.
“Nah mereka ini heran dan protes kenapa mereka keluar, dan tidak masuk kota Pontianak, mereka maunya tetap masuk kota Pontianak. Ini bisa berubah. Makanya ini kita usulkan ke Permendagri. Jadi dimungkinkan saya dengan pak bupati membuat kesepakatan yang diketahui gubernur dan dikirimkan ke Permendagri. Ini bisa berubah asal ada kesepakatan antara dua pihak,” tutup Edi.
Baca Juga: Mendagri Bagi Bendera di Surabaya Sebagai Simbol Spirit Persatuan dan Kesatuan Indonesia