Pemkot Pontianak-Pemkab Kubu Raya Sepakat Ajukan Usulan Ulang ke Permendagri Terkait Batas Wilayah

5 September 2022 15:05 WIB
 Keterangan foto: Pertemuan Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Gubernur Kalimantan Barat, dalam membahas batas wilayah, di ruang Praja I Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (5/9).
Keterangan foto: Pertemuan Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Gubernur Kalimantan Barat, dalam membahas batas wilayah, di ruang Praja I Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (5/9). ( )

Pontianak, Sonora.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Permendagri Nomor 52 tahun 2022 telah memutuskan, bahwa salah satu komplek perumahan di wilayah Sungai Beliung yang semula masuk wilayah Kota Pontianak kini masuk wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Namun, dari keputusan tersebut menimbulkan keresahan dari masyarakat yang terdampak. 

Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sepakat mengusulkan kembali kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait batas wilayah tersebut, dalam pertemuan bersama Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, di ruang Praja I Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (5/9).

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Kecam Operasi Militer Rusia di Ukraina!

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengatakan, pertemuan ini untuk menyampaikan usulan yang baru kepada Permendagri agar tidak terjadi kekeliruan persepsi.

“Sebenarnya ini hanya tinggal menjalankan ada persil yang sebelumnya ada gugatan terhadap sertifikat PTUN itu yang diakomodir, persil 1282,” ucapnya.

Terkait ada keresahan di Sungai Beliung dan Parit Mayor, Muda menerangkan, itu akan didetailkan dalam peta.

“Karena dulu kan resolusi petanya 1:50.000 sekarang kan sudah 1:5.000 jadi lebih ke teknis jadi nanti itu akan dikoordinasikan tim provinsi ke Permendagri. Jadi hari ini kita mengusulkan agar tidak menimbulkan kekeliruan persepsi bahwa ini kita bertemu untuk mengusulkan karena berdasarkan legalstanding adanya persil yang sebelumnya sudah diputuskan Mahkamah Agung. Jadi bukan mengusulkan batas tapi sertifikat murni secara personal dan itu nanti diputuskan dan diakomodir,” jelas Muda.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Kecam Operasi Militer Rusia di Ukraina!

Muda menerangkan, wilayah Parit Mayor dan Sungai Beliung sebenarnya tidak ada masalah, hanya terkait teknis resolusi peta.

“Sebenarnya ini tidak masuk ke kota atau kabupaten tapi karena ya itu tadi resolusi petanya yang perlu diperbaiki. Intinya ini terjadi karena resolusi peta, tidak ada sengketa, hanya teknis saja. Oleh karenanya hal tersebutlah yang membuat kedua belah pihak sepakat untuk mengusulkan kembali kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait batas wilayah,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono yakin, ini adalah masalah terakhir mengenai batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. 

“Saya rasa ini adalah yang final untuk batas wilayah karena sudah sangat detail titik koordinatnya. Jadi kedepan tidak ada lagi masalah, kan ini masalahnya cuma di Parit Mayor dan Sungai Beliung, yang lain tidak bermasalah,” tuturnya.

Edi menerangkan, masalah ini berawal dari satu komplek yang masuk Kota Pontianak dan selama ini tidak ada masalah.

Kemudian Permendagri membuat peta batas wilayah titik koordinat dipotong, sehingga masyarakat di wilayah tersebut tidak masuk kota Pontianak.

“Nah mereka ini heran dan protes kenapa mereka keluar, dan tidak masuk kota Pontianak, mereka maunya tetap masuk kota Pontianak. Ini bisa berubah. Makanya ini kita usulkan ke Permendagri. Jadi dimungkinkan saya dengan pak bupati membuat kesepakatan yang diketahui gubernur dan dikirimkan ke Permendagri. Ini bisa berubah asal ada kesepakatan antara dua pihak,” tutup Edi.

Baca Juga: Mendagri Bagi Bendera di Surabaya Sebagai Simbol Spirit Persatuan dan Kesatuan Indonesia

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm