HAM tak hanya berlaku secara regional, tapi juga diakui secara universal oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menurut Declaration of Human Rights PBB, manusia memiliki empat HAM mendasar, yaitu hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, dan hak mengeluarkan pendapat.
Ciri-ciri hak asasi manusia ada empat, yakni terdiri dari hakiki, universal, tetap dan utuh.
Supaya lebih jelas, berikut penjelasan lengkap ciri-ciri hak asasi manusia.
Menurut Gianto dalam buku Pendidikan Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), hak asasi manusia mempunyai empat ciri, yaitu.
Baca Juga: 9 Contoh Simbiosis Komensalisme, dengan Pengertian dan Ciri-ciri
Hak asasi manusia bersifat hakiki
Artinya hak asasi manusia tidak diberikan oleh seseorang atau sekelompok orang, melainkan sudah ada, diterima, serta melekat pada diri manusia semenjak dilahirkan.
Hak asasi manusia selalu dibawa dan dipegang oleh manusia, sehingga tidak bisa direbut atau dihilangkan.
Hak asasi manusia bersifat universal
Artinya hak asasi manusia berlaku di mana saja dan untuk seluruh manusia tanpa memandang perbedaan wilayah, suku bangsa, ras, status, gender, agama, dan perbedaan lainnya.
Hak asasi manusia bersifat tetap
Artinya hak asasi manusia tidak bisa dicabut oleh siapapun.
Hak asasi manusia juga tidak bisa diserahkan, karena selalu melekat pada diri tiap manusia.
Hak asasi manusia bersifat tidak dapat dibagi atau utuh
Artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan dari diri orang tersebut.
Selain itu, hak asasi manusia juga tidak dapat dikelompokkan dalam kelompok tertentu berdasarkan golongannya.
Karena pada dasarnya hak asasi manusia sama atau setara.
Baca Juga: Apa Itu Manipulatif? Ini Penjelasan dan Ciri-ciri dari Manusia Manipulatif, Hati-hati Jadi Korban!