Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai 4 fakta kontroversial Lukas Enembe, salah satunya tak percaya kekuatan undang-undang.
Usai ditetapkannya sebagai tersangka sosok Gubernur Papua Luks Enembe banyak disorot oleh beberapa pihak.
Tidak hanya itu bahwa saat ini dirinya dilarang untuk pergi keluar negero meninggalkan Indonesia meski hanya untuk berobat.
Komisi Pemberantas Korupsi KPK menyebutkan bahwa Lukas Enembe telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gubernur Papua Lukas Enembe, Tersangka Gratifikasi
Meski demikian Kuasa Hukum Lukas Enembe menolak putusan tersebut lantaran dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Terlepas dari itu semua nyatanya ada beberapa fakta kontroversial dan mengejutkan yang menyeret nama Lukas Enembe.
Berikut 4 ringkasan fakta kontroversional yang menyeret nama Gubernur Papua tersebut:
1. Mengatakan Bahwa Orang Papua Tak Bahagia
Lukas pernah dengan tegas mengatakan bahwa rakyat Papua menjadi salah satu warga yang tidak Bahagia. Pernyataan ini pun viral di berbagai media sosial.
“Seluruh Papua. Dimuka bumi ini, yang tidak happy itu orang Papua. Kamu catat itu. Orang tidak hidup dalam kebahagiaan.”
Ia menambahkan, sejumlah daerah ‘menangis’ saat ini. Ada Intan Jaya, Puncak, Nduga, Pegunungan Bintang, termasuk Maybrat.
Menurut Lukas, orang Papua banyak hidup secara tak normal di negerinya sendiri.
“Orang tidak hidup normal di negeri sendiri. Tidak hidup aman, kami lahir bukan untuk itu," katanya.
Baca Juga: Harta Mendadak Naik Rp 12 Miliar, Ini Total Kekayaan Lukas Enembe Tersangka Kasus Gratifikasi
2. Dideportasi dari Papua Nugini
Pihaknya pernah di diportasi dari negara Papua Nugini dan membuat heboh kala itu. Dirinya diketahui pergi ke Kota Vanimo, Papua Nugini melalui jalur tikus.
Dirinya pergi Bersama dengan kerabatnya dan seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya.
Keduanya pergi mengunakan jasa ojek, ketiganya dideportasi lantaran tak memiliki izin tinggal.
"Saya pergi untuk terapi saraf kaki, kalau saraf otak kita sudah terapi di Jakarta. Sama-sama konsul saya di sana, sejak hari pertama," ujar Lukas.
Setelah selesai berobat di sana, ia kemudian kembali ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Jayapura.
3. Ditegur Kemendagri
Rupanya kepergiannya ke Papua Nugini berbuntut panjang hingga mendapatkan tefgyran dari pihak Mendagri.
Sebab segala aktifitas pejabat negara yang hendak berpergian keluar negeri harus berdasarkan izin.
Hal itu diatur dalam UU pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 59 tentang Tata cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Ditegaskannya, Kemendagri akan memberi ijin kepala daerah yang ingin berobat termasuk ke luar negeri.
"Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kalau memang urgen, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan," katanya.
Kemendagri melalui Dirjen Otda tertanggal 1 April telah mengeluarkan teguran terkait kunjungan keluar negeri kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca Juga: Harta Mendadak Naik Rp 12 Miliar, Ini Total Kekayaan Lukas Enembe Tersangka Kasus Gratifikasi
4. Tak Percaya Undang-Undang
Ketidakpercayaannya terhadap undang-undang diungkapkan secara langsung pada saat menghadiri acara yang dibawakan oleh presenter Najwa Shihab.
Pihak Najwa bahkan menanyakan secara langsung perihal tindakan Lukas yang tak mempercayai kekuatan dari Undang-undang.
"Gubernur tapi tidak percaya dengan kekuatan undang-undang Pak Lukas?" tanya Najwa Shihab kaget.
"Enggak," jawab singkat Lukas.
"Undang-undang 21 itu tidak berjalan, hanya dikasih uang begitu saja kan, kewenangan tidak ada," tambahnya.
"Di Papua undang-undang tertentu, baru satu PP yaitu Majelis Rakyat Papua (MRP) yang lain semua tidak ada. Ini sudah lebih dari 20 tahun. Jakarta tidak bisa kasih," papar Lukas.
Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dicegah Keluar Negeri