Terkait kasus yang menimpa Samin, Joko meminta agar yang bersangkutan dapat Menyusun terlebih dahulu potongan-potongan uang yang dimakan rayap tersebut. Seperti diketahui, ada banyak potongan-potongan kecil uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
"Yang paling berat adalah menyusun potongan-potongan ini. Dan itu adalah langkah awal yang harus dilakukan," ujarnya.
Dirinya menjelaskan kerusakan uang yang masih dianggap layak ditukar yakni harus memenuhi kriteria, yang meliputi dua per tiga uang kertas tersebut dalam keadaan tidak rusak.
"Kerusakan maksimalnya 2/3 dari bagian uang itu. Jadi harus 2/3 supaya tidak ada double klaim," jelas Joko.
Joko mengatakan, untuk uang yang hilang dimakan rayap tidak bisa diganti.
"Yang bisa diganti adalah sisanya yang terbukti secara sah, syaratnya luasnya harus 2/3, kalau sudah 2/3 bisa diganti yang baru," ungkapnya.
Baca Juga: Cerita Sedih Sunardi, Uang Yang Dikumpulkannya Rusak Dimakan Rayap