Banjarmasin, Sonora.ID – Meski sudah digaungkan cukup lama, rupanya rencana pembentukan dua Daerah Otonom Baru (DOB) di Kalimantan Selatan, yakni Kabupaten Gambut Raya dan Kabupaten Tanah Kambatang Lima, belum sampai di tingkat pusat, termasuk di DPD RI.
Seperti yang dituturkan Wakil Ketua Komite I DPD RI, Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, ketika berada di Banjarmasin, Kamis (22/09) pagi.
Senator Senayan dari Dapil Kalimantan Selatan yang akrab disapa Habib Banua itu mengungkapkan bahwa proses pembentukan dua DOB itu belum matang.
Baca Juga: Pemko Medan Ajukan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Terutama terkait dengan dokumen yang diperlukan proses pengajuan usulan pembentukan daerah ke tingkat pusat.
“Di masyarakat kan, kabupaten calon DOB ini sepertinya sudah oke dan siap dibentuk. Tapi sebenarnya belum karena di Senayan (DPD RI, red.) pun berkasnya belum masuk,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya menurut Habib Banua menilai perlu ada advokasi kepada kedua panitia pembentukan kabupaten baru itu, guna mematangkan lagi kelengkapan yang diperlukan. Baik kajian mendalam maupun persetujuan dari pemerintah daerah dan legislatif yang akan dimekarkan.
“Jika memang ada keinginan masyarakat untuk pemekaran, maka kita fasilitasi. Tapi kembali pada masyarakat itu sendiri, bagaimana persiapannya dan komunikasi dengan pihak terkait,” tuturnya lagi.
Baca Juga: DPRD Kawal Penyaluran BLT BBM di Makassar, Penerima 40.248 Keluarga
Hal itulah yang menurutnya menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rapat singkat yang difasilitasi oleh DPRD Kalimantan Selatan, di mana sebelumnya Ketua DPRD Provinsi, Supian HK mengirimkan undangan agar pihak Komite I DPD RI dapat memberikan advokasi.
Dalam rapat tersebut juga berhadir perwakilan dari panitia pembentukan dua calon kabupaten baru, sekaligus menjadi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada para senator yang hadir.
Termasuk mendengarkan permasalahan yang dihadapi oleh panitia pembentukan DOB, yang membuat proses pembentukannya menjadi lambat.
Di sisi lain, Ketua I Panitia Pembentukan Kabupaten Gambut Raya, Ahmad Yunani mengungkapkan, untuk saat ini proses pembentukan daerah baru yang dimekarkan dari Kabupaten Banjar itu sudah 90 persen.
“Segala persyaratan oleh pemerintah pusat sudah kita penuhi semua untuk dapat membentuk Kabupaten Gambut Raya dan tinggal satu saja lagi yang perlu dimatangkan,” tuturnya.
Namun Ia memastikan hal itu hanya terkait masalah politis yang tidak terlalu berpengaruh pada kelanjutan proses pembentukan daerahnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Saijul Kurnain mengungkapkan bahwa rencana pemekaran sudah mendapatkan dukungan dari Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kotabaru selaku daerah induk yang akan dimekarkan.
Bahkan sudah digelar Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Kotabaru yang secara aklamasi mendukung pembentukan DOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima.
“Tinggal tahapan akhir untuk hasil kajian, yang sudah dilaksanakan sejak bulan Mei dan diperkiran dapat rampung sebelum akhir tahun ini,” pungkas Saijul.
Salah satu alasan pembentukan dua DOB di Kalimantan Selatan adalah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan mengurangi beban kabupaten induk karena luasnya wilayah.
Rencana pemekaran sempat terhalang terbitnya moratorium atau penghentian pembentukan DOB yang berlaku beberapa tahun terakhir.
Meskipun saat ini moratorium masih diberlakukan, tapi sejumlah calon DOB sudah mempersiapkan dokumen dan persyaratan lainnya untuk dapat mengajukan usulan pembentukan.
Baca Juga: Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik Otonom, BRIN Ajak Industri Berinvestasi