Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, M Ramadhan berharap, cakupan pelayanan pasien yang tercover sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa lebih maksimal.
Mengingat sampai saat ini, sekitar 81 persen warga dari total penduduk kota Banjarmasin, sudah terdaftar sebagai peserta JKN.
"Dari 10 rumah sakit di Banjarmasin, sebagian besar sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Jadi masyarakat ada banyak pilihan untuk menjalani perawatan rawat inap. Kalau untuk rawat jalan memang sudah ada zona-zonanya terbagi," jelasnya.
"Kerjasama itu menjadi kewenangan BPJS Kesehatan dengan pihak RS, karena ada syarat-syarat tertentu yang disepakati. Saat ini yang belum masih ada dua. Yakni RS Suaka Insan dan Siloam," tambahnya lagi.
Ramadhan menambahkan, Banjarmasin sendiri kerap menjadi rujukan daerah lain untuk menjalani pengobatan. Hal itu bisa dilihat di setiap akhir pekan, rumah sakit swasta kerap dipenuhi pasien.
Lantas, bagaimana jika ada keluhan pasien peserta BPJS Kesehatan terkait pelayanan di RS? Terkait hal itu Ramadhan mengaku menjadi kewenangan pihak BPJS.
"Kalau ada keluhan BPJS yang akan menegur. Dinkes hanya akan memanggil untuk melakukan klarifikasi," tuntasnya.
Baca Juga: 8 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan: Bisa Lewat Offline atau Online