Apabila dalam pelaksanaan terdapat hambatan-hambatan, diharapkan ada solusi, saran, masukan dari semua pihak untuk penyempurnaannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Riena Retnaningrum mengatakan, aplikasi Tatapraja ini digunakan seluruh instansi yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, termasuk SMA, SMK, dan SLB.
Ia juga berharap, seluruh ASN Pemprov Jateng sudah menggunakan tanda tangan elektronik, sehingga dapat mempermudah sistem surat menyurat di jajaran Pemprov Jateng.
Baca Juga: Mengenal Sosok Raden Saleh, Seniman yang berasal dari Semarang
Nantinya, aplikasi Tatapraja bisa digunakan oleh semua pegawai OPD Jawa Tengah yang telah melakukan aktivasi.
Pengguna ini dapat membuat, menyetujui dan melakukan Tanda Tangan Elektronik Naskah Dinas, menerima Surat Masuk dan mendisposisikan Surat Masuk.
Selain itu, ada juga admin yang sudah ditandai/ditunjuk oleh suatu dinas untuk mengelola surat antara lain bertugas menerima surat masuk dari internal instansi maupun dari eksternal dan meneruskan ke Kepala Dinas.