Pada awal Desember 2016, Febri Diansyah menjadi bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan jabatan sebagai juru bicara sekaligus Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK.
Saat itu dia turut memberikan informasi terkait kasus-kasus korupsi di KPK, seperti kasus e-KTP dan Hambalang.
Kurang lebih tiga tahun berlalu, Febri Diansyah melepas jabatan juru bicara dan fokus sebagai Kabiro Humas KPK.
Pada 2020, dia resmi mengundurkan diri dari KPK. Hal ini disebabkan oleh kondisi internal KPK yang berubah usai pengesahan revisi Undang-Undang KPK.
"Di surat (pengunduran) itu juga saya tuangkan, bagi saya dan beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini kondisi KPK memang sudah berubah baik dari aspek regulasinya," kata Febri saat itu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Selama menjadi bagian dari KPK, Febri Diansyah diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut catatan di situs LHKPN KPK, Febri telah lima kali melaporkan LHKPN.
Laporan pertama disampaikan pada Januari 2014 saat ia bertugas sebagai Fungsional Direktorat Gratifikasi di Deputi Bidang Pencegahan. Laporan kekayaan yang terakhir dilaporkannya pada 31 Desember 2019 lalu.