Sonora.ID - Inilah arti dari visum yang ada di kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke kepolisian.
Untuk memperkuat bukti adanya tindak kekerasan yang dialaminya, Lesti Kejora disebutkan polisi harus melakukan visum terlebih dahulu.
Lesti Kejora pun sudah melakukan visum, dan hasilnya telah dipegang oleh pihak kepolisian sebagai berkas untuk ditindak lajuti.
Lantas apa sebenarnya arti visum?
Visum merupakan syarat wajib yang harus dilampirkan sebagai bukti pemeriksaan dari adanya tindak kekerasan yang dialami oleh seseroang. Kondisi ini disebut sebagai visum et repertum.
Visum et repertum merupakan keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan resmi dari penyidik.
Baca Juga: Apa Itu Visum? Berikut Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Prosedurnya
Yakni terkait pemeriksaan medis seseorang yang mengalami kekerasan ataupun bagian tubuh manusia yang berupa interpretasi dan temuannya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.
Mengapa demikian penting? Ini dikarenakan visum tergolong dalam alat bukti sah dari keterangan ahli yang sudah didasarkan oleh pemeriksaan medis dan tertuang dalam pasal 184 KUHP.