Hasilnya kemudian akan dicatat dalam visum et repertum bila dirasa oleh dokter penting untuk menggambarkan keadaan penderita sehubungan dengan tindak kekerasan yang dialami.
3. Deskripsi luka
Saat korban mengalami KDRT maka dokter akan mendeskripsikan temuan luka yang ada pada tubuhnya dengan jelas, lengkap dan bika.
Ini penting untuk mengetahui jenis kekerasan yang dialami korban.
Bahkan dalam rekam medis ini bisa memasukkan gambar dan penjelasannya agar lebih detail.
Dengan urutan mulai dari regio, koordinat, jenis luka, bentuk luka, tepi luka, dasar luka, keadaan sekitar luka, ukuran luka, jembatan jaringan, benda asing, dan lainnya.
Ada banyak jenis dari luka yang dialami korban KDRT, seperti yang dialami oleh Lesti Kejora, yakni:
- Luka lecet
- Luka memar
- Luka bakar
- Vulnus scissum
- Vulnus lacetarum.
4. Pengobataan dan perawatan
Teknik terakhir dalam pengambilan visum korban KDRT, maka dokter akan menuliskan pemeriksaan penunjang yang dilakukan beserta hasilnya, terapi atau pengobatan dan perawatan yang harus dilakukan oleh korban.
Baca Juga: Pengakuan Istri Siri Mansyardin Malik, Dipaksa Layani Anal Seks hingga Bawa Bukti Visum
Syarat dan prosedur permohonan visum
Berdasarkan laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenpanRB), inilah syarat melakukan visum di rumah sakit:
Adapun prosedur dari visum sebagai berikut:
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News