Sonora.ID - Inilah arti dari visum yang ada di kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke kepolisian.
Untuk memperkuat bukti adanya tindak kekerasan yang dialaminya, Lesti Kejora disebutkan polisi harus melakukan visum terlebih dahulu.
Lesti Kejora pun sudah melakukan visum, dan hasilnya telah dipegang oleh pihak kepolisian sebagai berkas untuk ditindak lajuti.
Lantas apa sebenarnya arti visum?
Visum merupakan syarat wajib yang harus dilampirkan sebagai bukti pemeriksaan dari adanya tindak kekerasan yang dialami oleh seseroang. Kondisi ini disebut sebagai visum et repertum.
Visum et repertum merupakan keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan resmi dari penyidik.
Baca Juga: Apa Itu Visum? Berikut Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Prosedurnya
Yakni terkait pemeriksaan medis seseorang yang mengalami kekerasan ataupun bagian tubuh manusia yang berupa interpretasi dan temuannya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.
Mengapa demikian penting? Ini dikarenakan visum tergolong dalam alat bukti sah dari keterangan ahli yang sudah didasarkan oleh pemeriksaan medis dan tertuang dalam pasal 184 KUHP.
Ketika seseorang mengalami kekerasan fisik, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan visum oleh dokter dari berbagai bidang spesialisasi.
Visum ini bukan hanya dilakukan untuk seseorang yang masih hidup saja, tapi jenazah pun bisa dilakukan.
Namun, teknik visum dari korban KDRT dan jenazah tentu berbeda.
Inilah beberapa teknik pemeriksaan visum korban KDRT sebagaimana yang dikutip Tribun Jateng:
1. Anamnesis
Ini merupakan tekni pemeriksaan keluhan pertama, bagiamana KDRT terjadi dan riwayat penyakit sebelumnya yang telah diderita. Kemudian dicatat dengan lengkap dan benar dalam sebuah rekam medis.
Hasil dari pemeriksaan Anamnesis ini dilakukan secara hati-hati di dalam visum et repertum ini tidak perlu mencamtumkan yang tidak berhubungan dengan tindak pidana.
Baca Juga: Bawa Bukti Visum, Lesti Kejora Alami KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara
2. Pemeriksaan tanda-tanda vital
Pemeriksaan ini terdiri dari keadaan umum korban, mulai dari tingkat kesadaran, frekuensi nafas, frekuensi nadi, tekanan darah dan suhu.
Hasilnya kemudian akan dicatat dalam visum et repertum bila dirasa oleh dokter penting untuk menggambarkan keadaan penderita sehubungan dengan tindak kekerasan yang dialami.
3. Deskripsi luka
Saat korban mengalami KDRT maka dokter akan mendeskripsikan temuan luka yang ada pada tubuhnya dengan jelas, lengkap dan bika.
Ini penting untuk mengetahui jenis kekerasan yang dialami korban.
Bahkan dalam rekam medis ini bisa memasukkan gambar dan penjelasannya agar lebih detail.
Dengan urutan mulai dari regio, koordinat, jenis luka, bentuk luka, tepi luka, dasar luka, keadaan sekitar luka, ukuran luka, jembatan jaringan, benda asing, dan lainnya.
Ada banyak jenis dari luka yang dialami korban KDRT, seperti yang dialami oleh Lesti Kejora, yakni:
- Luka lecet
- Luka memar
- Luka bakar
- Vulnus scissum
- Vulnus lacetarum.
4. Pengobataan dan perawatan
Teknik terakhir dalam pengambilan visum korban KDRT, maka dokter akan menuliskan pemeriksaan penunjang yang dilakukan beserta hasilnya, terapi atau pengobatan dan perawatan yang harus dilakukan oleh korban.
Baca Juga: Pengakuan Istri Siri Mansyardin Malik, Dipaksa Layani Anal Seks hingga Bawa Bukti Visum
Syarat dan prosedur permohonan visum
Berdasarkan laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenpanRB), inilah syarat melakukan visum di rumah sakit:
Adapun prosedur dari visum sebagai berikut:
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News