Yuk kita simak bersama syarat dan cara mengurus akta kelahiran yang hilang.
Sebelum mengajukan, ada beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan terlebih dahulu.
Syarat dokumen yang diperlukan untuk urus akta hilang:
Prosedur pengurusan akta kelahiran yang hilang
Jika syarat dokumen yang di persyaratkan sudah lengkap, maka kamu bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Nantinya di Dispendukcapil, petugas akan mengecek kelengkapan berkas persyaratan yang kamu bawa.
Jika berkas sudah dirasa lengkap, petugas pemeriksa data akan memberikan tanda tangan sebagai tanda kelengkapan dokumen.
Perlu diketahui, ada sejumlah wilayah yang sudah menyediakan layanan pengurusan secara online, sehingga kamu hanya perlu mengirimkan segala berkas yang dibutuhkan secara online.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang Atau Rusak, Gratis dan Bisa Online Nggak Perlu Bolak-balik!
Terlebih, akta kelahiran kini sudah bisa dicetak sendiri.
Permohonan yang sudah diproses oleh Disdukcapil akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
Bolehkah pengurusan akta kelahiran yang hilang diwakilkan?
Untuk mengurus akta kelahiran ini bisa dilakukan oleh si pemilik akta, namun jika tidak bisa maka bisa diurus oleh orang tua pemilik akta.
Nantinya, akta kelahiran bisa didapatkan kembali melalui pencetakan ulang akta.
Berapa biaya yang dikeluarkan untuk mengurus akta hilang?
Dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, pengurusan akta kelahiran yang hilang tidak dipungut biaya sama sekali.
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.
"Mengurus kembali akta kelahiran yang hilang dilakukan di Dinas Dukcapil sesuai alamat KTP-el yang terakhir," jelas Arif.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News