Ini Penjelasan Lengkap Soal Perbedaan CV, PT, dan Firma

6 Oktober 2022 14:25 WIB
Simak penjelasan mengenai perbedaan CV, Firma, dan PT berikut ini.
Simak penjelasan mengenai perbedaan CV, Firma, dan PT berikut ini. ( Pixabay)

Sonora.ID - Identik dengan dunia bisnis dan industri, berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara CV, PT, dan Firma.

Dalam dunia bisnis atau industri, kita tentu tak asing lagi dengan istilah CV (Persekutuan Komanditer), PT (Perseroan Terbatas), dan Firma.

Meski sama-sama digunakan untuk mengistilahkan sebuah badan usaha, ketiganya sejatinya punya perbedaan yang mencolok.

Sebagai gambaran, jumlah firma tergolong jauh lebih sedikit ketimbang CV maupun PT di Indonesia.

Sederhananya, firma bisa diartikan sebagai sebuah persekutuan guna menjalankan usaha yang dilakukan dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.

Bentuk firma paling umum yang bisa kita temui ada pada kantor pengacara atau kantor hukum.

Firma acapkali hadir sebagai instansi yang bergerak di bidang pelayanan, seperti kantor akuntan publik, konsultan, serta firma dagang pemegang merek tertentu atau yang biasa disebut sebagai trading partnership.

Sebagaimana CV dan PT, firma juga wajib mendaftarkan badan usahanya pada Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha guna mendapatkan hak SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

Baca Juga: Sinking Funds: Pengertian, Tips, Keuntungan, dan Perbedaan dengan Dana Darurat

Namun, untuk kepentingan pendaftaran nama, firma tak wajib mendaftarkan namanya ke Kemenkumham sebagaimana PT, sebab legalitas nama firma tak diatur khusus dalam UU.

Itulah yang menjadi sebab bahwa ada kemungkinan kemiripan nama dari banyak firma yang berdiri di Indonesia, sehingga rawan terjadi perselisihan.

Dari segi kepemilikan, perbedaan antara Firma dan PT terletak pada modal dan direkturnya. Tak seperti PT yang didirikan atas modal sendiri alias satu orang, firma dirikan lewat modal bersama (2 orang atau lebih) sehingga tergolong sebagai kepemilikan bersama.

Sementara bila dibandingkan dengan CV, firma punya ciri khas terkait keterlibatan pihak terhadap berjalannya usaha.

CV terdiri atas 2 sekutu, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif, berbeda dengan Firma yang hanya punya satu. Pada Firma, hanya terdapat sekutu aktif atau yang biasa disebut komplementer.

Dalam Firma, sekutu aktif inilah yang berwenang menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan dengan pihak ketiga.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan CV, PT, dan Firma sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat. 

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: 5 Perbedaan Puisi Lama dan Puisi Baru, Materi Bahasa Indonesia

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm