“Mengenai jam operasional angkutan barang di jembatan kapuas 2 untuk pembatasan lintasan kiranya dapat dikembalikan sesuai jam operasional SE Gubernur Kalbar yang pertama yaitu pukul 09.00-14.00 WIB dan jam 15.00-19.00 WIB tetapi hanya berlaku untuk truck kontainer,” katanya.
Ia mengungkapkan alasan tersebut lantaran pertimbangan apabila pembatasan waktu ada trouble kendaraan mogok di atas jembatan kapuas 2 masih ada waktu untuk petugas di lapangan untuk mengurangi kemacetan.
Baca Juga: Pengunjung Keluhkan Mahalnya Tiket Event Kulminasi Matahari Pontianak, Ini Respon Walkot
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kubu Raya, Iptu Apit menerangkan, dalam kegitan tersebut pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dishub Kubu Raya.
“Selama pengamatan kami di lapangan, kami sangat setuju dengan usulan dari dirlantas dan Dishub Kubu Raya, karena selama uji coba yang pertama pukul 05.00-09.00 aktifitas di pagi hari tidak terdapat kemacetan, kita ketahui bersama pada saat jam tersebut aktivitas warga sangat tinggi seperti pergi bekerja dan sekolah,” paparnya.
Dari rapat tersebut mendapatkan hasil, untuk kendaraan roda 6 atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul 08.30-15.00 WIB dan pukul 18.30-05.00 WIB. Untuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur tetap mengacu kepada SE Gubernur Kalbar.